dc.contributor.author | RAMADHAN, Cahya Andryan | |
dc.date.accessioned | 2024-07-10T03:45:44Z | |
dc.date.available | 2024-07-10T03:45:44Z | |
dc.date.issued | 2023-07-25 | |
dc.identifier.nim | 190710101114 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121854 | |
dc.description.abstract | Ancaman tindak pidana di Indonesia menjadi semakin beragam jenisnya, salah satu yang kembali marak terdengar adalah tindak pidana pencucian uang. Adanya pandangan atau konsep tindak pidana pencucian uang seringkali diperdebatkan antara tindak pidana tersebut sebagai follow up crime atau independent crime. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai konsep tindak pidana pencucian uang dan bentuk dakwaan yang dapat digunakan dalam penanganannya. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil dari analisis yang dilakukan adalah tindak pidana pencucian uang adalah follow up crime atau tindak pidana lanjutan. Terlebih dalam pembuktian sekalipun yang diusut adalah arus transaksi keuangan yang secara tidak langsung pasti menggali informasi mengenai asal-usul harta tersebut sehingga memiliki hubungan atau keterkaitan dengan tindak pidana asal. Tindak pidana pencucian uang dapat menggunakan bentuk dakwaan tunggal, dakwaan kumulatif, dan dakwaan kombinasi. Bentuk dakwaan yang dinilai paling efektif dan efisien dalam penanganan tindak pidana pencucian uang adalah dakwaan kumulatif yang menggunakan beberapa dakwaan yang didakwakan sekaligus terhadap seorang Terdakwa yang masing-masing tindak pidananya adalah tindak pidana yang berdiri sendiri. Dalam hal ini diharapkan bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi mengenai konsep pemahaman tindak pidana pencucian uang. Selain itu, dalam memaknai konsep suatu tindak pidana tidak hanya dilihat dari satu perspektif saja. Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan juga harus membaca dan menguasai materi atau berkas perkara terutama terhadap hal-hal yang menyangkut hukum formil dan materiil pada suatu kasus tindak pidana. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | hukum | en_US |
dc.subject | tindak pidana pencucian uang | en_US |
dc.subject | follow up crime | en_US |
dc.subject | independent crime | en_US |
dc.title | Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Follow Up Crime dan Independent Crime | en_US |
dc.type | Other | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Sapti Prihatmini, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_iswahyudi_Mei_2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2024_07_tanggal 10 | en_US |