dc.contributor.author | FRISTANTI, Noverda Dwi | |
dc.date.accessioned | 2024-06-21T06:41:49Z | |
dc.date.available | 2024-06-21T06:41:49Z | |
dc.date.issued | 2023-10-09 | |
dc.identifier.nim | 180710101233 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121755 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 21 Juni 2024 | en_US |
dc.description.abstract | Pada era ini konsumen dihadapkan pada diversifikasi barang dan/atau jasa yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi sehingga terjadi perluasan ruang arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas negara. Oleh karena itu, perlindungan konsumen menjadi bagian yang perlu diperhatikan kembali guna meminimalisir kerugian yang dialami konsumen dan mewujudkan terselenggaranya perdagangan yang sehat. Perlindungan hukum ini tidak hanya berpihak pada konsumen yang mempunyai kedudukan lemah namun juga menjamin terealisasinya kewajiban pelaku usaha. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap praktik perdagangan ilegal yang menggunakan metode pemisahan dengan sistem layanan titipan melalui Instagram? Kedua, apa tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan perdagangan ilegal dengan cara membelah diri melalui Instagram? Maka tujuan penelitian skripsi ini adalah pertama untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik perdagangan ilegal yang menggunakan metode pemisahan dengan sistem layanan titipan melalui Instagram. Kedua, untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan perdagangan ilegal dengan cara membelah melalui Instagram. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan peraturan perundang-undangan (pendekatan patung) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, tidak adanya perlindungan hukum internal, hal ini dikarenakan hukum internal dibentuk oleh para pihak sendiri yang apabila suatu saat terjadi perselisihan maka yang digunakan adalah perlindungan hukum eksternal yaitu perlindungan hukum yang diciptakan oleh para pihak. pemerintah melalui peraturan atau undang-undang. berlaku. Pasal 4 UUPK telah memberikan penjelasan mengenai hak-hak konsumen, dan Pasal 7 memuat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam perilaku berusaha. Melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017, pemerintah secara khusus mengatur ketentuan terkait barang impor yang dibawa oleh jasa kurir. Kedua, pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan perdagangan ilegal dengan cara membelah melalui Instagram berdasarkan KUH Perdata, UUPK, dan PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Yang dijelaskan berdasarkan masing-masing peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalamnya. | en_US |
dc.description.sponsorship | Ibu Dr. Nuzulia Kumalasari S.H., M.H., CLA dan Bapak Rhama Wisnu
Wardhana S.H., M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM | en_US |
dc.subject | JUAL BELI ONLINE | en_US |
dc.subject | JASA TITIP | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Praktek Perdagangan Illegal Secara Pemecahan Barang (Splitting) dengan Sistem Jasa Titip Melalui Instagram | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Nuzulia Kumala Sari S.H., M.H., CLA | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Rhama Wisnu Wardhana S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_April_2024_18 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |