Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Putusan Nomor 433/Pid.Sus/2020/PN.Dum)
Abstract
Kejahatan seksual yang melibatkan anak tidak hanya anak perempuan saja yang menjadi korban akan tetapi anak laki laki juga menjadi korban. Keadaan yang cukup memprihatinkan yang dapat mengganggu mental anak, seperti kasus yang penulis temukan di dalam Putusan Pengadilan Dumai dengan Nomor Putusan 433/Pid.Sus/2020/PN.Dum. Saat persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Dumai, penuntut umum menuntut terdakwa dengan menggunakan dakwaan alternatif kombinasi yakni kesatu primair Pasal 37
Undang-Undang Pornografi, Subsidair Pasal 29 Undang-Undang Pornografi lebih subsidiaritas Pasal 32 Undang-Undang Pornografi, atau kedua Primer yakni Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, subsidair Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pertimbangan hakim menyatakan dakwaan kesatu primair unsur pasal tersebut sudah memenuhi, sedangkan didalam dakwaan tersebut tidak mencantumkan Pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak. Maka penulis tertarik untuk menganalisa apakah terdakwa
yang melakukan perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak sesuai dengan fakta fakta yang telah terungkap di dalam persidangan dan mengapa tidak mencantumkan pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Anak sedangkan korban dalam kasus tersebut banyak melibatkan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual. Selain itu penulis juga ingin menganalisa
tentang surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum apakah telah sesuai dengan Pasal 143 ayar (2) KUHAP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]