Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam di Perusahaan Fintech Berbasis Peer to Peer Lending
Abstract
Kemajuan teknologi memunculkan inovasi-inovasi baru dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam hal finansial. Hal ini juga berpengaruh pada sektor keuangan yang menghadirkan Financial Technology (Fintech). Fintech adalah suatu inovasi dibidang keuangan yang memungkinkan seorang debitur dan kreditur tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi pinjam meminjam. Keberadaan fintech memberikan banyak kemudahan yang didapatkan contohnya adalah tidak adanya jaminan yang harus diberikan. Kepastian hukum yang kurang jelas menjadikan terancamnya perlindungan hukum terhadap debitur. Hingga saat ini belum ada payung hukum untuk kegiatan peer to peer lending.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]