Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Minyakita Palsu
Abstract
Bahan Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, dan pemerintah serta dukungan
masyarakat bertanggung jawab untuk memenuhi hak atas pangan yang baik.
Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta penting untuk
memastikan pasokan pangan yang mencukupi dan berkualitas. Meskipun banyak
makanan kemasan siap edar memudahkan konsumen, masalah muncul terutama pada
minyak goreng curah yang lebih murah. Produk tanpa label jelas menimbulkan
keraguan, maka penting bagi konsumen memeriksa kualitas makanan, memastikan
ada label yang jelas, dan membeli dari tempat terpercaya. Skripsi ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas beredarnya minyak
goreng palsu Minyakita, bentuk tanggung gugat pelaku usaha yang melakukan atau
menjual minyak goreng palsu Minyakita dan upaya penyelesaian sengketa antara
konsumen dengan pelaku usaha yang mengedarkan minyak goreng palsu Minyakita.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan, Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
minyak goreng palsu melibatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPOM,
dan BSNI, menciptakan dasar hukum yang kuat. Konsumen memiliki hak-hak seperti
informasi dan gugatan, dengan pelanggaran berpotensi mendapatkan sanksi termasuk
denda dan hukuman pidana. Pasal 1239 KUHPerdata menjadi dasar hukum
penyelesaian perikatan yang tidak dipenuhi. Pelanggaran terhadap peraturan
perlindungan konsumen dapat menimbulkan gugatan ganti rugi oleh konsumen
dengan dasar hukum UUPK, disertai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atau
denda hingga Rp. 2.000.000.000,00. Penyelesaian sengketa melibatkan konsumen
dan pelaku usaha memerlukan keterlibatan BPOM dan BSNI. Konsumen berperan
dalam melaporkan produk palsu, sementara kerjasama antarpihak penting untuk
mengidentifikasi, menghapus produk palsu, menjaga integritas pasar, dan
menegakkan hukum. Penyelesaian sengketa dapat melibatkan mediasi atau arbitrase,
dengan hak dan kewajiban konsumen termasuk berperilaku baik dalam transaksi dan
mengikuti proses penyelesaian untuk membangun hubungan yang lebih baik.
Kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah dalam kasus minyak goreng palsu
Minyakita, perlindungan hukum konsumen melibatkan tindakan eksternal
pemerintah dan badan pengawas, untuk menciptakan pasar yang adil, transparan, dan
aman serta mengurangi risiko produk palsu. Tanggung gugat terhadap pelaku usaha
palsu didasarkan pada UUPK dan peraturan lainnya. Proses hukum ini mendukung
kepatuhan pelaku usaha terhadap UUPK, serta menjaga integritas pasar.
Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan melalui
pendekatan non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase, yang efisien, ekonomis, dan
memperkuat kesadaran serta kerjasama antara semua pihak terlibat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]