Show simple item record

dc.contributor.authorCAHYANI, Sevilla Pramesti Azizah
dc.date.accessioned2024-06-19T01:29:04Z
dc.date.available2024-06-19T01:29:04Z
dc.date.issued2023-12-20
dc.identifier.nim190710101459en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121528
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_Maret_2024_18en_US
dc.description.abstractKosmetik merupakan salah satu kebutuhan yang cukup penting digunakan oleh setiap orang, baik pria maupun Wanita. Adanya permintaan kosmetik yang cukup tinggi, saat ini telah beredar berbagai macam dan jenis kosmetik yang dijual di pasaran. Peluang besar dalam produksi dan jual beli kosmetik dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memiliki itikad tidak baik. Beberapa pelaku usaha memproduksi atau menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Di pasar Indonesia sendiri terdapat banyak kosmetik yang beredar tidak memenuhi persyaratan dan membahayakan. Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat juga terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam hal ini, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat kosmetik ilegal perlu dipertegas. Dengan tidak adanya perlindungan hukum uang seimbang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah serta akan menimbulkan kerugian. Perlindungan hukum bukan hanya dimaksudkan untuk menjamin pada keselamatan dan jiwa konsumen atau menghindari kecurangan transaksi tetapi harus menjamin juga pada kepuasan konsumen dan standar mutu tinggi, sehingga kosumen bisa merasa aman karena adanya suatu perlindungan akan keselamatan dan kecurangan akan produk yang diperjualbelikan pelaku usaha. Pelaku usaha adalah oknum yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kosumen akibat produk kosmetik illegal tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Pertama, Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM? Kedua, Apa akibat hukum bagi pelaku usaha terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM? Ketiga, Bagaimana Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM? Tujuan penelitian skripsi ini yaitu Pertama, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM. Ketiga, untuk mengetahui bentuk Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe peneltian hukum yuridis Normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahaidah atau norma-norma dalam huum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang bersumber dari internal dan eksternal, dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna komatik mells beauty tanpa izin edar BPOM yang dapat diperoleh konsumen pengguna kosmetik illegal berdarakan teori perlindungan hukum Moh Isnaeni, yakni terdapat perlindungan hukum eksternal dan perlindungan hukum internal. Perlindungan hukum eksternal yang berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen terdapat pada ketentuan Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 dimana pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak konsumen, kewajiban pelaku usaha dan larangan bagi pelaku usaha. Perlindungan hukum internal yakni perlindungan hukum yang berasal dari perjanjian para pihak yang bersangkutan, dimana dalam permasalahan produk kosmetik illegal ini termasuk dalam perjanjian jual beli. Akibat hukum bagi pelaku usaha terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM berdasarkan Pasal 19 UUPK yaitu pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi dan juga merujuk pada ketentuan Pasal 60, Pasal 62, dan Pasal 63 UUPK. Upaya penyelesaian sengketa terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM dilakukan secara non litigasi melalui mediasi karena mediasi mempunyai kelebihan yaitu lebih mudah, mendapatkan win-win solution, lebih efisien, dan akses yang lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Pada penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen mells beauty tanpa izin edar BPOM berdasarkan teori perlindungan hukum Moh. Isnaeni yakni terdapat perlindungan hukum eksternal dan internal. Akibat hukum bagi pelaku usaha terhadap pengguna mells beauty tanpa izin edar BPOM terdapat pada pasal 19 UUPK dan diatur juga dalam pasal 1367 KUHPerdata. Serta upaya penyelesaian sengketa terhadap pengguna mells beauty tanpa izin edar BPOM dapat dilakukan secara non litigasi (mediasi). Penulis juga memberikan saran dalam skripsi ini yaitu Pertama, untuk konsumen pengguna produk kosmetik sudah seharusnya teliti dan cermat dalam membeli produk kosmetik. Kedua, untuk pelaku usaha kosmetik dalam usahanya perlu menunjukkan iktikad baik serta harus mencari tahu konsekuensi apa yang diperoleh dalam melakukan usahanya. Ketiga, untuk pemerintah terkait dengan produk kosmetik yang diproduksi oleh UMKM, baik Kementrian Perindustrian, Dinas Kesehatan, maupun BPOM dapat memberikan peraturan yang lebih tegas terkait dengan izin produksi dan pengawasan terhadap produk UMKM tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipEdi Wahjuni, S.H., M.Hum. Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Kosmetik Mells Beauty Tanpa Izin Edar BPOMen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H., M.Hum .en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_Maret_2024_18en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 19en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record