Perlindungan Hukum Calon Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Pembayaran Sejumlah Uang Tertentu Terhadap Pihak Ketiga Pada PT Kahatex
Abstract
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwasanya “setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.” Hal tersebut memiliki maksud yaitu pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan hidup yang layak kepada setiap rakyat dengan memberikan lapangan pekerjaan, hal tersebut sesuai dengan hak konstitusional yang dimilikinya. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh calon pekerja pada PT Kahatex yang ternyata terdapat pihak ketiga yang pada saat awal dimintai sejumlah uang supaya bisa bekerja pada perusahaan tersebut. Hal tersebut telah melanggar hak-hak para calon pekerja dan melanggar UU Ketenagakerjaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]