Kinerja Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dengan menganalisis
kinerja pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan
administrasi kependudukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi.
Fenomena muncul karena adanya beberapa keluhan masyarakat terkait pelayanan
yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan
administrasi kependudukan di Mall Pelayanan Publik. Dibuktikan dari adanya hasil
rekap data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menunjukkan
bahwa jumlah aduan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 terus meningkat. Hal
tersebut disebabkan adanya beberapa hambatan dalam penginputan data sehingga
masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapat pelayanan, selain itu
terdapat kesalahan penerbitan pada data kependudukan masyarakat sehingga
masyarakat harus menunggu lebih ama agar data dapat di proses.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan jenis data
kualitatif menggunakan penilaian kinerja menurut Pidd, dengan tiga dimensi yaitu
Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Kompetensi, dan Tanggungjawab. Menurut peneliti
tiga dimensi penilaian kinerja Pidd sesuai dengan fenomena yang terjadi pada
kinerja pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan
administrasi kependudukan kepada masyarakat. Maka dari itu peneliti memilih
teori dimensi penilaian kinerja menurut Pidd karena tiga dimensi tersebut mampu
memberikan deskripsi sesuai dengan fenomena yang terjadi. Sehingga dapat
diketahui bagaimana hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh pegawai pelayanan,
kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, serta tanggungjawab yang ditunjukkan oleh pegawai terhadap
pekerjaannya baik itu saat pelayanan berlangsung dan pelayanan sudah selesai.
Hasil penelitian ini menunjukkan jika Kinerja Pegawai Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dalam pelayanan
adminstrasi kependudukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi telah
memenuhi dimensi kinerja sesuai dengan teori dari Pidd. Hasil pelaksanaan
pekerjaan, aduan pelayanan dapat diatasi secara keseluruhan dibuktikan dari data
yang telah diperoleh peneliti pada tahun 2020 diselesaikan 76 aduan, tahun 2021
diselesaikan 125 aduan, tahun 2022 diselesaikan 384 aduan, dan tahun 2023
diselesaikan 656 aduan. Pelayanan sudah dilakukan dengan menggunakan sistem
quick service sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama, namun
masih ada potensi untuk terjadinya human error lainnya yang bersangkutan dengan
proses penginputan data masyarakat. Kompetensi, tingkat pendidikan telah sesuai
dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Banyuwangi Nomor: 188/ 90 /Kep/429.113/2022 Tentang Standar Pelayanan Pada
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, yang
menyebutkan bahwa tingkat pendidikan minimal adalah SMA. Pelatihan yang
disebut dengan bimbingan teknis juga telah diikuti oleh petugas pelayanan
administrasi kependudukan untuk mengembangkan kemampuannya dalam
mengoperasikan sistem dan teknis dari pusat untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Tanggungjawab Pekerjaan, telah ditunjukkan apabila pegawai telah
bertanggungjawab terhadap pekerjaaan yang dilakukannya dibuktikan dengan
segera diperbaikinya data kependudukan masyarakat yang salah baik itu disebabkan
oleh human error petugas maupun kesalahan dari masyarakat. Selain itu
Tanggungjawab pekerjaan juga ditunjukkan dari laporan pertanggungjawaban atas
pekerjaan yang telah diselesaikan petugas pelayanan.