Show simple item record

dc.contributor.authorFAZIRA, Erra
dc.date.accessioned2024-06-11T07:16:57Z
dc.date.available2024-06-11T07:16:57Z
dc.date.issued2024-03-26
dc.identifier.nim200710101018en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121347
dc.description.abstractPertimbangan hakim yang menyatakan Terdakwa Richard Eliezer sebagai orang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Nomor : 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Maka atas perbuatan Terdakwa Richard Eliezer karena dianggap bukan sebagai pelaku utama dan hakim mengabulkan pernyataan sebagai Juctice Collaborator. Sehingga mendapat penghargaan keringanan hukuman oleh Hakim dengan menjatuhkan pidana 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan. Tentunya vonis Hakim sangat jauh dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut 12 (dua belas) Tahun penjara. Berdasarkan permasalah tersebut penelitian dalam skripsi ini memunculkan dua rumusan masalah yaitu : 1. Apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan Dalam Putusan Nomor 798/Pid.B /2022/PN JKT.SEL telah sesuai dengan fakta di persidangan ?; Apakah penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 798/Pid.B /2022/PN JKT.SEL dengan pertimbangan Terdakwa sebagai Juctice Collaborator telah sesuai dengan teori keadilan?. Tujuan penelitian yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini yang pertama adalah mengetahui dan memahami putusan Nomor 798/Pid.B /2022/PN JKT.SEL yang menyatakan orang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan fakta persidangan. Kedua adalah untuk mengetahui dan memahami Penjatuhan hakim dalam Putusan Nomor 798/Pid.B /2022/PN JKT.SEL tentang orang sebagai Justice Collaborator dalam pembunuhan berencana yang didasarkan pada teori keadilan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normative adalah suatu penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan kebenaran koherensi, yaitu kesesuaian antara aturan hukum dengan norma hukum beserta prinsip hukum dan kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi isu hukum. Pendekatan Konseptual (conceptual approach) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin- doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini adalah yang pertama, pertimbangan hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo.55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai orang yang turut serta. Namun, fakta lain didapatkan bahwa ada unsur penganjuran yang dilakukan Saksi Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Richard Eliezer adalah orang yang dianjurkan dan dinyatakan sebagai pleger. Dalam pasal 55 KUHP penyertaan dianggap berlebihan. Sehingga terdakwa telah memenuhi rumusan unsur delik tindak pidana pembunuhan. Sehingga dapat dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP. Kedua, pertimbangan Terdakwa telah tidak memenuhi syarat sebagai Juctice Collaborator secara komulatif sebagaimana aturan dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga Terdakwa tidak berhak mendapat penghargaan. Penghargaan yang dimaksud diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga Untuk keringanan hukuman pidana 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan yang diberikan berdasarkan teori keadilan subtantif dan teori dalam perspektif hukum tidak memenuhi keadilan untuk keluarga Korban Yosuaen_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama Echwan Iriyanto,S.H.,M.H. Pembimbing Anggota Halif, S.H.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectTindak Pidana Pembunuhanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pembunuha Pembunuhan yang Direncanakan (Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL)”en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Halif, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 18 April 2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 11en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record