Show simple item record

dc.contributor.authorNATASYA, Marsa Widya
dc.date.accessioned2024-06-11T04:31:28Z
dc.date.available2024-06-11T04:31:28Z
dc.date.issued2024-02-06
dc.identifier.nim180710101054en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121317
dc.description.abstractPada bulan Desember 2019, kasus pertama yang tidak dapat dijelaskan dan tidak diketahui sumber penularannya ditemukan di Wuhan, Tiongkok, dan kemudian menyebar ke berbagai negara. Pada 11 Februari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan kasus ini sebagai Coronavirus Disease (COVID-19), yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARSCoV-2). Oleh karenanya, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kenaikan akibat Covid-19 dengan mengadakan vaksinasi yang dilakukan secara merata dan berkala sejak awal tahun 2021. Dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 terdapat pemasalahan yang ditandai dengan adanya video yang beredar, terlihat seorang dokter mengeluarkan suntikan dari segel kertas. Dokter langsung menarik sedikit ujung tuas spuit dan menginjeksi ke lengan sebelah kiri murid SD. Akan tetapi, suntikan itu tak berisi cairan vaksin alias kosong. Dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada murid SD tersebut, tidak ditemukan adanya vaksin. Pemeriksaan dilakukan terkait kandungan imun dalam tubuh. Dokter telah melanggar salah satu hak pasien, yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis. Perbuatan yang dilakukan oleh dokter tersebut termasuk wanprestasi yang mana karena kelalaiannya dalam memenuhi perjanjian menimbulkan kerugian bagi pasien. Dalam hal ini, rumusan masalah yang dibahas sebagai berikut : Pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis. Kedua, apa akibat hukum bagi tenaga medis yang menyebabkan kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis. Ketiga, bagaimana upaya yang dapat dilakukan pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pasien, akibat hukum bagi tenaga medis, serta upaya yang dapat dilakukan pasien. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Pertama, perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis terdiri dari dua macam, yaitu internal dan eksternal. Perlindungan hukum secara internal berupa perjanjian antara dokter dan pasien yang dibuat dalam bentuk persetujuan tindakan medis, sedangkan perlindungan hukum secara eksternal diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, akibat hukum bagi tenaga medis yang menyebabkan kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis, yaitu bertanggung jawab mengganti kerugian yang diakibatkan wanprestasi yang dilakukannya. Tenaga medis telah melanggar Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini dikarenakan menurut Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pihak yang melanggar perjanjian harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis terhadap dirinya diatur dalam Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yaitu penyelesaian secara litigasi maupun non-litigasi. Litigasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pengadilan, sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Non-litigasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mediasi atau melalui lembaga yang berwenang, yaitu Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKDKI). Saran yang dapat diberikan, yaitu : Pertama, pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis dapat menuntuk hak-haknya yang telah dilanggar dan menuntut pertanggungjawaban tenaga medis akibat kelalaiannya dalam melakukan tindakan medis terhadap dirinya. Pasien dapat mengajukan gugatan ganti rugi sebagai tuntutan kepada tenaga medis yang telah lalai atau melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi. Kedua, tenaga medis yang melakukan kelalaian dalam melakukan tindakan medis harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada pasien sesuai dengan kesepakatan dari kedua pihak. Sebaiknya, tenaga medis lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan medis kepada pasien agar tidak terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugianen_US
dc.description.sponsorshipDPU Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. DPA Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPasien Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaianen_US
dc.subjectTindakan Medisen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pasien yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian dalam Melakukan Tindakan Medis yang Dilakukan Oleh Tenaga Medisen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 23 April 2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 11en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record