dc.description.abstract | Pada bulan Desember 2019, kasus pertama yang tidak dapat dijelaskan dan tidak
diketahui sumber penularannya ditemukan di Wuhan, Tiongkok, dan kemudian
menyebar ke berbagai negara. Pada 11 Februari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) mengumumkan kasus ini sebagai Coronavirus Disease (COVID-19), yang
disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARSCoV-2). Oleh karenanya, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk
menekan angka kenaikan akibat Covid-19 dengan mengadakan vaksinasi yang
dilakukan secara merata dan berkala sejak awal tahun 2021. Dalam pelaksanaan
kegiatan vaksinasi Covid-19 terdapat pemasalahan yang ditandai dengan adanya
video yang beredar, terlihat seorang dokter mengeluarkan suntikan dari segel
kertas. Dokter langsung menarik sedikit ujung tuas spuit dan menginjeksi ke lengan
sebelah kiri murid SD. Akan tetapi, suntikan itu tak berisi cairan vaksin alias
kosong. Dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada murid SD tersebut, tidak
ditemukan adanya vaksin. Pemeriksaan dilakukan terkait kandungan imun dalam
tubuh. Dokter telah melanggar salah satu hak pasien, yaitu hak untuk mendapatkan
pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis. Perbuatan yang dilakukan oleh dokter
tersebut termasuk wanprestasi yang mana karena kelalaiannya dalam memenuhi
perjanjian menimbulkan kerugian bagi pasien. Dalam hal ini, rumusan masalah
yang dibahas sebagai berikut : Pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi
pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis
yang dilakukan oleh tenaga medis. Kedua, apa akibat hukum bagi tenaga medis
yang menyebabkan kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis
yang dilakukan oleh tenaga medis. Ketiga, bagaimana upaya yang dapat dilakukan
pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan tindakan medis
yang dilakukan oleh tenaga medis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum bagi pasien, akibat hukum bagi tenaga medis, serta
upaya yang dapat dilakukan pasien. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi
ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian
yang diperoleh, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Pertama,
perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam
melakukan tindakan medis terdiri dari dua macam, yaitu internal dan eksternal.
Perlindungan hukum secara internal berupa perjanjian antara dokter dan pasien
yang dibuat dalam bentuk persetujuan tindakan medis, sedangkan perlindungan
hukum secara eksternal diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, akibat
hukum bagi tenaga medis yang menyebabkan kerugian akibat kelalaian dalam
melakukan tindakan medis, yaitu bertanggung jawab mengganti kerugian yang diakibatkan wanprestasi yang dilakukannya. Tenaga medis telah melanggar Pasal
1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini dikarenakan menurut Pasal
1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pihak yang melanggar perjanjian
harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Ketiga, upaya yang dapat
dilakukan pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan
tindakan medis terhadap dirinya diatur dalam Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yaitu penyelesaian secara
litigasi maupun non-litigasi. Litigasi merupakan penyelesaian sengketa yang
dilakukan melalui pengadilan, sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian
sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Non-litigasi dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu mediasi atau melalui lembaga yang berwenang, yaitu Majelis
Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKDKI). Saran yang dapat diberikan, yaitu :
Pertama, pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan
tindakan medis dapat menuntuk hak-haknya yang telah dilanggar dan menuntut
pertanggungjawaban tenaga medis akibat kelalaiannya dalam melakukan tindakan
medis terhadap dirinya. Pasien dapat mengajukan gugatan ganti rugi sebagai
tuntutan kepada tenaga medis yang telah lalai atau melakukan penyelesaian
sengketa di luar pengadilan seperti mediasi. Kedua, tenaga medis yang melakukan
kelalaian dalam melakukan tindakan medis harus bertanggung jawab atas perbuatan
yang dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada pasien sesuai dengan
kesepakatan dari kedua pihak. Sebaiknya, tenaga medis lebih berhati-hati dalam
melakukan tindakan medis kepada pasien agar tidak terjadi kelalaian yang
menyebabkan kerugian | en_US |