dc.description.abstract | Persaingan antar pelaku usaha yang bermunculan baik ditingkat lokal maupun internasional adalah tanda dari era globalisasi. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan para pelaku usaha dalam menyingkirkan pesaingnya adalah dengan akuisisi saham. Untuk itu lahirlah UU No. 5 Tahun 1999 untuk memastikan tidak adanya kegiatan usaha yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. PT. Rumah Kasih Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang melakukan akuisisi saham PT. BGAS. Dalam Memastikan kegiatan usaha yang sehat dalam kegiatan tersebut, Pasal 29 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 memerintahkan agar akuisisi saham yang berakibat nilai aset atau penjualan melebihi jumlah tertentu maka diwajibkan lapor kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akuisisi saham dilakukan. Terdapat syarat-syarat untuk pelaku usaha wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU, yaitu: 1. Nilai aset melebihi Rp. 2. 500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan/atau nilai penjualan melebihi Rp. 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah). 2. Perusahaan pengakuisisi dan yang diakuisisi tidak terafiliasi. Dilihat tanggal efektif yuridis berlakunya tindakan akuisisi saham untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban pemberitahuan kepada KPPU. Pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 belum menjelaskan secara utuh pasal-pasal yang terkandung di dalam peraturan pelaksanaannya mengenai penjatuhan sanksi denda yang disebutkan dalam Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana pengenaan sanksi atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Bakti Gemilang Anak Sejahtera oleh PT. Rumah Kasih Indonesia dalam putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022? (2) Apakah pertimbangan Majelis KPPU dalam putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Tujuan dari penulisan skripsi ini secara khusus adalah untuk memahami Untuk memahami pengenaan sanksi atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Bakti Gemilang Anak Sejahtera oleh PT. Rumah Kasih Indonesia dalam putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 dan untuk memahami kesesuaian putusan majelis KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan secara umum adalah untuk menyelesaikan tugas akhir dan memperoleh gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT. Rumah Kasih Indonesia oleh PT. BGAS kepada KPPU, PT. Rumah Kasih Indonesia telah mendapatkan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang tertuang dalam Putusan Nomor 13/KPPU-M/2022. Hal ini dikarenakan PT. Rumah Kasih Indonesia tidak memperoleh informasi adanya kewajiban hukum pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU. Kesesuaian putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 telah memenuhi unsur pengambilalihan, unsur nilai aset dan/atau nilai jumlah, unsur pengambilalihan perusahaan tidak terafiliasi, dan unsur wajib diberitahukan paling lambat 30 hari. Kesimpulan dari skripsi ini adalah : pertama, akuisisi saham PT. BAGS oleh PT. Rumah Kasih Indonesia tidak menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga PT. Rumah Kasih Indonesia dihukum akibat keterlambatannya dalam melakukan pemberitahuan kepada KPPU selama 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) hari kerja. PT. Rumah Kasih Indonesia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999. Majelis Komisi dalam perkara ini menghukum PT. Rumah Kasih Indonesia untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah). Besaran denda administrasi yang diterima oleh PT. Rumah Kasih Indonesia tidaklah sesuai jika dilihat dari Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa denda terhadap keterlambatan laporan akuisisi saham dihitung atas setiap hari keterlambatan. Denda dalam hal pelanggaran antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat hanya mengatur mengenai nilai maksimal dan minimal saja, sedangkan mengenai denda administrasi keterlambatan mengatur besaran setiap hari keterlambatannya. Kedua, pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 2022 atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, belum menjelaskan secara utuh pasal yang terkandung di dalam peraturan pelaksanaan mengenai penjatuhan sanksi denda yang disebutkan dalam Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010. PT. Rumah Kasih Indonesia telah memenuhi keempat unsur yang telah disebutkan, Sehingga PT. Rumah Kasih Indonesia terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999, dengan sanksi denda administrasi sebesar Rp. 1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah). Sanksi yang dikenakan telah berdasarkan fakta hukum yang meringankan Terlapor. Sehingga, disimpulkan bahwa Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 telah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Adapun saran dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, kepada perusahaan yang akan melakukan akuisisi saham diharapkan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada KPPU mengenai rencana akuisisi saham agar tidak menimbulkan permasalahan, kedua kepada KPPU dalam menyempurnakan Pedoman Komisi tentang akuisisi saham hendaknya lebih menjelaskan secara tegas mengenai kewajiban pelaku usaha melakukan konsultasi terkait rencana akuisisi dan pemberitahuan akuisisi saham suatu perusahaan kepada KPPU, serta diharapkan melakukan perubahan sistem pemberitahuan akuisisi bersifat wajib sebelum berlaku efektif yuridis. kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang dipakai dalam proses akuisisi saham, penggabungan atau peleburan sebaiknya diperjelas lagi dalam peraturan terkait mengenai maksud dari nilai aset atau nilai penjualan gabungan, cara menghitung nilai aset atau nilai penjualan gabungan, dimaksudkan agar perusahaan yang melakukan akuisisi saham tidak salah dalam menafsirkan terutama untuk perusahaan yang baru pertama kali melakukan akuisisi. | en_US |