Show simple item record

dc.contributor.authorDAWUD, Abdul Hady
dc.date.accessioned2024-06-06T23:28:55Z
dc.date.available2024-06-06T23:28:55Z
dc.date.issued2023-07-17
dc.identifier.nim180710101422en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121176
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 7 Juni 2024en_US
dc.description.abstractPerkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan setiap tahunnya akan selalu mengalami peningkatan, jaminan terhadap perlindungan konsumen semakin mendapatkan perhatian, karena konsumen sebagai pemakai barang dan/atau jasa yang sudah seharusnya di lindungi dalam keselamatan dan kepuasan. Tingkat kesadaran dan pendidikan yang rendah menjadi faktor kelemahan konsumen yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk mengenyampingkan hak-hak konsumen. Bank menjadi pelaku usaha dalam bidang keuangan yang memiliki peranan yang signifikan bagi masyarakat. Banyak kemudahan yang ditawarkan oleh bank salah satunya ialah transfer dana. Kemudahan ini menjadikan arus transaksi transfer dana menjadi rentan terjadinya kekeliruan oleh karena itu dibutuhkan keahlian dan kehati-hatian oleh bank. Kekeliruan dalam proses pemindahan dana terjadi 1antara nasabah prioritas dengan bank BRI sehingga menimbulkan sengketa antara kedua pihak. Tujuan penelitian dari skripsi ini yang pertama yaitu guna mengetahui tentang bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam proses pemindahan dana yang dilakukan oleh bank BRI. Kedua yaitu mengetahui tanggung jawab bank BRI akibat kelalaian dalam proses pemindahan dana yang merugikan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu tipe penelitian hukum normatif, yang artinya meneliti dan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini memakai pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukun sekunder. Hasil dari diperoleh dalam proses penelitian ini meliputi. Pertama bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kelalaian pemindahan dana yakni perlindungan secara eksternal. Perlindungan dibuat oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melalui pembentukan perundang - undangan guna menjamin hak dan kepentingan konsumen yang dirugikan. Pada kasus ini dasar perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Undang-Undang No. 21 tentang 2011 tentang OJK juga mengatur dalam pasal 28 hingga pasal 31 terkait perlindungan konsumen dan masyrakat dalam sektor keuangan. Konsumen yang dirugikan dapat menuntut tanggung jawab hukum kepada pihak pelaku usaha. Kasus ini juga telah melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan bahwa pegawai bank harus menerapkan prinsip kehati- hatian. Kesalahan yang terjadi pada kasus ini merupakan kesalahan internal dan eksternal. Penyelesaian kesalahan internal dapat dilakukan oleh tim audit internal sedangkan ekternal dapat ditempuh melalui mediasi, akan tetapi pelaku usaha sudah seharusnya bertanggungjawab atas setiap perbuatan yang memberikan kerugian materil dan imateril bagi konsumen. Pasal 4 angka (8) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi atau kompensasi jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjiann atau tidak sebagaimana semestinya. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yakni setiap perbuatan yang melawan hukum mewajibkan untuk mengganti kerugian. Masyarakat seharusnya menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam menyikapi kemajuan teknologi saat ini, serta berhati-hati dalam segala transaksi terutama dalam sektor keuangan. Konsumen dalam sektor keuangan dalam hal ini nasabah harus dapat memahami segala peraturan serta perjanjian. Bank seharusnya dalam memasarkan barang dan/atau jasa tetap memperhatikan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya serta larangan-larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan. Bank juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian supaya masyarakat dapat merasa aman dan percaya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGANen_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectTRANSFERen_US
dc.subjectBANKen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Kelalaian dalam Proses Pemindahan Dana oleh BRIen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Juni_2024en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record