Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sppfbt) Sebagai Agunan Kredit Bank Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat (Studi Putusan Nomor: 6/pdt.g.s/2021/PN PGA)
Abstract
Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti yang sah, konkret atas kepemilikan dan penguasaan atas tanah. Namun, merupakan kendala bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki dan dikuasainya, kepemilikan bukti tanah atau alas hak secara lengkap bahkan sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor: 6/Pdt.G.S/2021/PN Pga menggunakan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor: 593/06/MS.Dp.U/2018. Hal tersebut menjadikan sebuah opsi bahwasanya tanah yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UUHT, dapat menjadikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang (SPPFBT) sebagai opsi bagi masyarakat sebagai agunan kredit bank. Namun, SPPFBT merupakan surat pernyataan yang dibuat sepihak oleh pemohon berisikan data yuridis terkait penguasaan tanah berdasarkan itikad baik, sehingga kekuatannya tidak sesempurna akta autentik. Mengingat bahwa, apabila terdapat kredit macet dalam perjanjian kredit, agunan tersebut dapat dilakukan lelang guna memenuhi hak dan kewajiban atas perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Sehingga, dalam pelaksanaannya bank haruslah seksama menilai terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari debitur, pula perumusan pengaturan mengenai penggunaan SPPFBT sebagai agunan bank atas tanah yang belum bersertifikat untuk melindungi hak dan kewajiban Bank dan Pemohon kredit haruslah jelas, guna upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]