Pengalihan Aset Berdasarkan Izin Pemanfaatan Ruang di Bidang Perumahan
Abstract
Dalam melakukan investasi melalui pembangunan perumahan, pelaku usaha membutuhkan beberapa izin, salah satunya adalah izin lokasi. Dalam izin lokasi, praktik pengalihan lahan yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang perumahan kepada pelaku usaha dibidang perumahan lainnya melalui jual beli di Kabupaten Jember merupakan alternatif bagi pelaku usaha yang hanya dapat menguasai lahan seluas kurang dari 50 persen dari luas lahan yang diizinkan. Namun, dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan pengganti dari izin lokasi, praktik ini tidak lagi menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang tidak dapat menguasai seluruh lahan yang diizinkan. Skripsi ini bertujuan untuk memahami alasan yuridis dari perubahan izin pemanfaatan ruang di bidang perumahan dan memahami akibat hukum bagi pelaku usaha di bidang perumahan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kegiatan usaha di bidang perumahan.
Tinjauan pustaka penelitian ini memiliki tiga subbab materi yang dijabarkan yaitu, 1) perumahan, meliputi: pengertian perumahan dan asas dan tujuan penyelenggaraan perumahan dan permukiman, 2) aset, meliputi: pengertian aset dan jenis-jenis aset, 3) izin lokasi, meliputi: pengertian dan klasifikasi izin lokasi, penerbitan izin melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, prosedur permohonan izin lokasi, masa berlaku izin lokasi, dan pengalihan aset oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin lokasi.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe yuridis normatif, dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Untuk dapat melakukan penelitian, penulis mengumpulkan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan seperti Undang- Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri, buku serta jurnal yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang diteliti. Setelahnya, penulis menganalisis bahan hukum tersebut hingga mendapatkan jawaban dari permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan yuridis yang mendasari perubahan izin pemanfaatan ruang di bidang perumahan merupakan landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur mengenai izin lokasi diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga menjadikan izin lokasi digantikan oleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Selain itu, praktik pengalihan lahan yang dilakukan pelaku usaha dibidang perumahan kepada pelaku usaha dibidang perumahan lainnya melalui jual beli tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan turunannya, namun pada Pasal 23 Ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang menyatakan bahwa pemutakhiran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat dilakukan jika terjadi perubahan pelaku usaha akibat perbuatan hukum. Jual beli merupakan suatu perbuatan hukum sehingga praktik peralihan lahan melalui jual beli dapat dijadikan sebagai alasan dalam pemutakhiran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Praktik pengalihan lahan ini tidak melanggar ketentuan pidana maupun administratif pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan turunannya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan peraturan turunannya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035.
Kesimpulannya, alasan yuridis dari perubahan izin pemanfaatan ruang di bidang perumahan adalah percepatan cipta kerja memerlukan dukungan melalui metode omnibus yang menjadikan pengaturan yang terkait peningkatan ekosistem investasi yang tersebar diberbagai undang-undang sektoral yang belum bisa memenuhi kebutuhan hukum untuk mendukung percepatan cipta kerja, dapat dirubah dengan satu undang-undang. Selain itu, akibat hukum bagi pelaku usaha di bidang perumahan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kegiatan usaha di bidang perumahan adalah terjadinya peralihan hak atas tanah dan pelaku usaha baru yang menguasai lahan tersebut dapat mengajukan Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sebelumnya daluarsa.
Saran yang dapat diambil yaitu pembuat undang-undang yaitu Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebaiknya mengatur lebih lanjut mengenai pengalihan lahan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan pengertian pemutakhiran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Kemudian pelaku usaha sebaiknya tidak melakukan praktik ini secara terus menerus untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus melakukan pembangunan perumahan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]