Perlindungan Hukum Warga Negara Indonesia dalam Sengketa Waris dengan Warga Negara Asing di Pengadilan Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2010 K/PDT/2022)
Abstract
Kasus yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2010 K/PDT/2022 yang menjadi objek kajian atau penelitian dalam karya ilmiah skripsi ini merupakan sebuah kasus mengenai sengketa harta warisan antara seorang Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia. Kasusu ini diawali oleh terjadinya perkawinan antara pewaris dengan isteri pertamanya di Indonesia pada tanggal 18 Mei 1967, selang beberapa tahun kemudian si pewaris kemudian menikah lagi dengan seorang Warga Negara Asing pada tahun 1980 di Republik Tiongkok tanpa sepengetahuan isteri pertamanya. Dampak dari perkawinan kedua pewaris di Republik Tiongkok tanpa sepengetahuan isteri pertamanya ini adalah terjadinya sengketa hak waris antara isteri pertama dan isteri kedua. Berdasarkan latar belakang sebagaimana disebut diatas itulah penulis mencoba mengkaji dan menuangkan isi pemikiran penulis dalam tulisan skripsi ini yang berjudul “Perlindungan Hukum Warga Negara Indonesia Dalam Sengketa Waris Dengan Warga Negara Asing Di Pengadilan Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2010/K/PDT/2022)”. Rumusan masalah yang hendak dipecahkan dalam tulisan karya ilmiah skripsi ini yaitu: Bagaimanakah kedudukan hukum hak waris seorang Warga Negara Asing yang telah menjadi Warga Negara Indonesia?., Apakah Ratio Decidendi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2010 K/PDT/2022 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ?.
Tujuan penelitian agar dalam tulisan skripsi ini mencapai sasaran yang diuraikan menjadi 2 (dua) yakni tujuan umum dan khusus. Tujuan umum yang hendak dicapai yaitu untuk menyelesaikan tugas akhir sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember dan sebagai bentuk implementasi ilmu yang diperoleh dalam dunia perkuliahan sebagai bekal yang akan diterapkan dalam dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat. Tujuan khusus yang hendak dicapai yaitu untuk mengetahui kedudukan hukum hak waris seorang Warga Negara Asing yang telah menjadi Warga Negara Indonesia dan untuk mengetahui Ratio Decidendi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2010 K/PDT/2022 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Berdasarkan tipe penelilitan dan bahan-bahan hukum yang ada kemudian dianalisis dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian, yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.
Hasil pembahasan yang ada dalam penelitian karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan ahli waris Warga Negara Asing di Indonesia, serta kesesuaian pertimbagan hakim dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku. Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa di Indonesia ahli waris Warga Negara Asing berhak mendapatkan hak warisan dari pewaris berkewarganegaraan Indonesia dengan syarat bahwa ahli waris Warga Negara Asing tersebut secara hukum yang berlaku di Indonesia memang benar merupakan ahli waris dari pewaris berkewarganegaraan Indonesia. Pewaris beserta isteri pertama dan ketiga anaknya telah berpindah kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada UU Kewarganegaraan sehingga segala peraturan yang ada di Indonesia akan berlaku mengikat pada diri mereka. Pertimbangan hakim yang ada dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia dengan menyatakan bahwa permintaan para pemohon kasasi/para penggugat bertentangan dengan public order di Indonesia. Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan dari masing-masing hukum perkawinan dan pewarisan yang ada di Indonesia dengan Republik Tiongkok.
Rekomendasi atau saran yang dapat diberikan dalam karya ilmiah skripsi ini yaitu sebaiknya setiap warga negara Indonesia janganlah melaksankan perkawinan apabila hanya karena tertarik dengan keelokan dari paras calon pasangan, khususnya untuk laki-laki sebagai kepala rumah tangga karena dalam perkawinan perlu dipikirkan akibat-akibat yang dapat timbul darinya seperti halnya masalah pewarisan dan kehidupan sejahtera pasangan perkawinan. Demi meningkatkan efisiensi dalam menyelesaikan perkara terhadap kasus-kasus seperti ini kedepannya kelak, alangkah baiknya pihak-pihak yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan berkenan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan khusus mengenai hukum perdata internasional yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai perkawinan dan pewarisan yang subjek hukumnya berbeda kewarganegaraan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]