Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pembayaran Upah Lebih Rendah Dari Umsk Menurut Hukum Ketenagakerjaan (Putusan Nomor 109/pid.sus/pn.cbi)
Abstract
Upah merupakan salah satu dasar kesentosaan bagi pekerja dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya menjadi meningkat. Namun apabila upah tersebut
tidak dibayarkan sesuai dengan perjanjian atau peraturan yang ada, maka seorang
pengusaha yang mempekerjakan orang telah melakukan pelanggaran terhadap
hukum positif dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Kasus diatas telah banyak
terjadi di Indonesia, salah satu kasus putusan tentang upah ini adalah kasus yang
dilakukan oleh Terdakwa dalam Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Cbi.
Terdakwa Djajadi Wikara “Setiap pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari Upah Minimum berdasarkan Sektor pada wilayah provinsi atau
Kabupaten/Kota”. Dengan terbitnya Surat Keterangan Gubernur, sejak 1 Januari
2017 PT. Asalta Mandiri Agung memiliki kewajiban membayar upah minimal
sebesar Rp. 3.889.866,- namun kenyataannya perusahaan masih membayar upah
karyawannya tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tersebut yaitu
dengan tetap membayar upah sebesar Rp. 3.204.551,- sampai Rp. 3.312.802,-
yang memunculkan dua permasalahan yang akan diangkat yaitu permasalahan
pertama adalah pembayaran upah dibawah Upah Minimum Sektoral Kota
(UMSK) dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana apabila ditinjau dari Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan dasar
pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum telah sesuai dengan fakta di
pengadilan.
Berdasarkan uraian tersebut tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan
skripsi kali ini adalah untuk mengetahui perkara pelanggaran pembayaran upah
yang lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dapat atau tidak
dilakukan sanksi pidana ditinjau Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, dalam persidangan tujuan yang kedua adalah mengetahui
xii
relevansi antara dasar pertimbangan hakim menjatuhkan bentuk putusan bebas
dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
Penulisan skripsi ini memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Dalam penelitian hukum tingkat dogmatik pendekatan
perundangan tidak dapat dipisahkan dalam mengerjakan suatu penelitian hukum.
Dan untuk pendekatan konsePTual digunakan karena penulis membutuhkan
pendekatan ini menjadi tumpuan untuk membentuk argumen hukum demi
menyelesaikan isu dalam penelitian hukum ini.
Maka diperoleh kesimpulan serta saran sebagai berikut Pertama, tidak perlu
terburu melakukan penegakan hukum dalam ranah hukum pidana untuk bidang
ketenagakerjaan. Karena disisi sosilogis sanksi pidana kurang menguntungkan
bagi pihak pekerja maupun pengusaha. Dapat dilakukan dengan memerhatikan
alasan subjektif dan objektif serta mengutamakan cara penyelesaian dengan para
pihak terkait (Restorative Justice) untuk menguntungkan kedua pihak. Mengingat
bahwa hukum pidana dalam lingkup ketenagakerjaan merupakan upaya akhir
(ultimum remedium). Kedua, Perlu adanya suatu pemahaman terhadap perjalanan
dalam menetapkan upah minimum yang berbeda-beda terhadap setiap golongan
produksinya yang ada dalam peraturan yang mendasari tersusunya suatu
penetapan, sehingga dapat dimengerti apa yang membedakan antara besaran
UMK dan UMSK. Dan perlu dipehatikan kembali atas fakta telah dilakukannya
suatu proses peradilan dengan lahirnya putusan berkekuatan hukum tetap untuk
menghindari hapusnya suatu penuntutan karena dasar tidak dapat diadili kembali
oleh pengadilan atas perbuatan yang sama (Nebis in Idem)
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]