Show simple item record

dc.contributor.authorHANARDI, Rizky Akbar
dc.date.accessioned2024-06-04T01:21:07Z
dc.date.available2024-06-04T01:21:07Z
dc.date.issued2023-07-10
dc.identifier.nim200903101008en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120842
dc.description.abstractPajak reklame merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Reklame merupakan salah satu media promosi yang mudah untuk dijumpai di sekitar kita. Pajak reklame yang ada di Kabupaten Jombang telah diatur di dalam peraturan daerah dan juga peraturan bupati Kabupaten Jombang. Tarif pajak reklame yang ada di Kabupaten Jombang sebesar 20%. Pemungutan pajak reklame di Kabupaten Jombang dilakukan secara Official Assessment System. Prosedur pemungutan pajak reklame dimulai ketika wajib pajak mendatangi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dengan membawa surat izin penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. Wajib pajak diminta untuk mengisi lembar Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD ini berisi data-data wajib pajak dan juga data terkait reklame yang akan diselenggarakan. SPTPD yang telah diisi oleh wajib pajak akan diproses oleh Bidang Pendataan melalui Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADU) untuk nantinya dihitung dan ditetapkan berapa pajak terutang oleh Bidang Penetapan. Bidang Penetapan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana didalamnya berisi jumlah pajak terutang dan juga nomor Id Billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dilakukan ke bendahara penerimaan/Bank Jatim yang juga berada di dalam Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang. Untuk reklame insidentil wajib untuk diberi tanda berupa logo dan tanggal masa berlakunya pajak tersebut oleh Bidang Pendataan. Dari prosedur pemungutan pajak reklame yang telah dijalankan dalam lima tahun terakhir jumlah penerimaan pajak reklame cenderung mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Hal ini didorong dengan komitmen Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang yang terus berupayan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak reklame. Adapun upaya yang telah dilakukan adalah dengan memberikan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) di masing-masing objek pajak reklame yang diselenggarakan dan membentuk tim pendataan lapangan yang bertugas mencari dan mendata potensi reklame yang tersebar di Kabupaten Jombang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPEMUNGUTAN DAN UPAYA OPTIMALISASI PAJAKen_US
dc.titleProedur Pemungutan dan Upaya Optimalisasi Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombangen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiDIII Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Tree Setiawan Pamungkas, S.AP., M.PA.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_desember_2023_22en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 03en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record