• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Proedur Pemungutan dan Upaya Optimalisasi Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang

    Thumbnail
    View/Open
    TUGAS AKHIR_RIZKY AKBAR HANARDI.pdf (7.514Mb)
    Date
    2023-07-10
    Author
    HANARDI, Rizky Akbar
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak reklame merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Reklame merupakan salah satu media promosi yang mudah untuk dijumpai di sekitar kita. Pajak reklame yang ada di Kabupaten Jombang telah diatur di dalam peraturan daerah dan juga peraturan bupati Kabupaten Jombang. Tarif pajak reklame yang ada di Kabupaten Jombang sebesar 20%. Pemungutan pajak reklame di Kabupaten Jombang dilakukan secara Official Assessment System. Prosedur pemungutan pajak reklame dimulai ketika wajib pajak mendatangi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dengan membawa surat izin penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. Wajib pajak diminta untuk mengisi lembar Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD ini berisi data-data wajib pajak dan juga data terkait reklame yang akan diselenggarakan. SPTPD yang telah diisi oleh wajib pajak akan diproses oleh Bidang Pendataan melalui Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADU) untuk nantinya dihitung dan ditetapkan berapa pajak terutang oleh Bidang Penetapan. Bidang Penetapan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana didalamnya berisi jumlah pajak terutang dan juga nomor Id Billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dilakukan ke bendahara penerimaan/Bank Jatim yang juga berada di dalam Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang. Untuk reklame insidentil wajib untuk diberi tanda berupa logo dan tanggal masa berlakunya pajak tersebut oleh Bidang Pendataan. Dari prosedur pemungutan pajak reklame yang telah dijalankan dalam lima tahun terakhir jumlah penerimaan pajak reklame cenderung mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Hal ini didorong dengan komitmen Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang yang terus berupayan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak reklame. Adapun upaya yang telah dilakukan adalah dengan memberikan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) di masing-masing objek pajak reklame yang diselenggarakan dan membentuk tim pendataan lapangan yang bertugas mencari dan mendata potensi reklame yang tersebar di Kabupaten Jombang.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120842
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository