Show simple item record

dc.contributor.authorSHIDQIYAH, Faizatush
dc.date.accessioned2024-06-03T03:05:27Z
dc.date.available2024-06-03T03:05:27Z
dc.date.issued2023-11-09
dc.identifier.nim190710101276en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120802
dc.description.abstractMerek yang merupakan bagian dari Hak Milik Perindustrian menjadikannya sebuah kekayaan intelektual yang sangat berharga secara komersil. Tingginya nilai sebuah merek berdampak dengan munculnya oknum-oknum yang melakukan kecurangan, seperti peniruan merek terhadap merek terkenal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022 merupakan upaya hukum tingkat kasasi atas pembatalan putusan sebelumnya yang terjadi antara dua belah pihak yaitu Coatings Foreign IP Co. LLC sebagai Pemohon, melawan pihak Termohon dengan Turut Termohon yaitu Soetrisno bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Upaya hukum tingkat kasasi dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan merek yang berlaku di Indonesia kepada Penggugat dengan kepemilikan merek terkenal MASTERTINT terhadap Merek MasterTint yang terbukti telah mengambil hak dengan mendaftarkan merek dengan adanya itikad yang tidak baik. Penulis merumuskan masalah mengenai kepastian hukum yang dimiliki merek terkenal MASTERTINT atas pembatalan merek dagang terdaftar MasterTint di Indonesia dan ratio decidendi (pertimbangan hakim) dalam menerima gugatan pembatalan merek MasterTint pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1082 K/Pdt.SusHKI/2022 yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui dan memahami wujud kepastian hukum yang diberikan terhadap merek MASTERTINT atas pembatalan merek dagang terdaftar MasterTint di Indonesia, dan menganalisis serta memahami ratio decidendi (pertimbangan hakim) yang menerima gugatan pembatalan MasterTint serta dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari: kepastian hukum, hak kekayaan intelektual, merek, dan merek terkenal. Penelitian ini menerapkan tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil pembahasan yang didapatkan berdasar dari rumusan masalah yang telah dirumuskan yaitu: Pertama, bagaimana kepastian hukum yang dimiliki merek terkenal MASTERTINT atas pembatalan merek dagang terdaftar MasterTint di Indonesia; Kedua, apakah ratio decidendi (pertimbangan hakim) menerima gugatan pembatalan merek MasterTint pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan dalam skripsi ini, sub bab pertama membahas mengenai kepastian hukum yang diberikan kepada MASTERTINT berupa Hak Prioritas sebagaimana telah dicantumkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek Terkenal dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia dengan menggunakan Hak Prioritas yang mana diberikan hak eksklusif bahwa pengakuan tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek terkenal, sehingga haknya tidak akan diambil dan digunakan secara curang oleh pihak lain yang berniat untuk mengecoh dan tidak bertanggung jawab. Selanjutnya, pada sub bab kedua mengidentifikasi Putusan Nomor 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022 Merek MASTERTINT yang pada anak sub bab pertama ditemukan bahwa merek MasterTint melakukan itikad tidak baik saat melakukan pendaftaran merek yang telah melanggar Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada anak sub bab kedua juga menjabarkan adanya persamaan pada pokoknya dalam merek MasterTint terhadap merek MASTERTINT. Hal tersebut mengakibatkan kerugian terhadap merek MASTERTINT yang ingin melakukan ekspansi bisnis di Indonesia, terlebih lagi niat merek MasterTint untuk mengecoh dengan secara sadar mengetahui merek MASTERTINT yang juga melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selanjutnya pada anak sub bab ketiga membahas tentang kepastian hukum yang diberikan dalam pertimbangan hakim yang diuraikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan menghubungkan ketersesuaian pada peraturan perundangan-undangan merek yang berlaku. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: Pertama, yakni kepastian hukum yang diberikan kepada Merek MASTERTINT sebagai merek terkenal dengan memberikan hak prioritas terhadap merek terkenal yang menjadi anggota dari Konvensi Paris sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, yaitu adanya itikad tidak baik pada saat pendaftaran merek MasterTint dan indikasi persamaan pada pokoknya terhadap merek MASTERTINT menjadi sebuah pertimbangan oleh hakim pada upaya kasasi yang diajukan Pemohon telah memberikan kepastian hukum terhadap peniruan merek yang dilakukan Termohon dalam gugatannya sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Putusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran yakni: Pertama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI seyogyanya dapat melakukan pemeriksaan substansif dengan lebih selektif serta dapat mengedukasi dan memberikan informasi secara luas dan global khususnya pada bidang merek. Kedua, bagi para pihak pemilik Merek Terkenal maupun pihak yang hendak melakukan permohonan pendaftaran di Indonesia, agar memperhatikan kembali mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Peraturan Perundang-Undangan dan juga ketentuan yang sudah disyaratkan oleh DJKI sebagai lembaga yang berwenang dan memeriksa kembali merek yang hendak didaftarkan pada Daftar Umum Merek yang dimiliki oleh DJKI.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Iswi Hariyani, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectSengketa Merek Terkenal MASTERTINTen_US
dc.subjectPeniruan Merek di Indonesiaen_US
dc.titleKepastian Hukum dalam Sengketa Merek Terkenal Mastertint terhadap Peniruan Merek di Indonesia (Studi Putusan Nomor 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 27 Desember 2023en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 03en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record