Show simple item record

dc.contributor.authorFATIMAH, Siti
dc.date.accessioned2024-06-03T02:58:37Z
dc.date.available2024-06-03T02:58:37Z
dc.date.issued2023-11-02
dc.identifier.nim190710101318en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120800
dc.description.abstractPemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi yaitu dalam bentuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna narkotika diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi akan diberikan kepada penyalahguna narkotika yang telah memenuhi syarat-syarat untuk diberikan rehabilitasi sebagaimana terdapat di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Namun, Tidak semua putusan mempertimbangkan syarat-syarat tersebut. Contohnya dalam dua putusan yakni Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1522/pid.Sus/2021/PN Mks dan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 322/pid.Sus/2021/PN Gns yang memiliki pemidanaan berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan rehabilitasi ditinjau dari sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengevaluasi penjatuhan pidana oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1522/pid.Sus/2021/PN Mks dan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 322/pid.Sus/2021/PN Gns telah sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dielaborasikan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan rehabilitasi dalam Undang-undang Narkotika dengan mengacu pada kualifikasi yang terdapat dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 serta perturan perundang-undangan lain dibawahnya dan mengevaluasi putusan pemidanaan oleh hakim terhadap kedua putusan tersebut dengan mempertimbangkan pada fakta-fakta persidangan, unsur dakwaan terkait dan tujuan pada Undang-Undang Narkotika. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan harus benar-benar bersandarkan pada fakta persidangan, dengan demikian dapat diperoleh putusan yang tepat untuk pemberian pemidanaan maupun tindakan berdasarkan kepentingan dari pelaku yang sekaligus sebagai korban guna mewujudkan keadilan.en_US
dc.description.sponsorshipSamuel Saut Martua Samosir, S.H., M. H., selaku Dosen Pembimbing Utama Fiska Maulidian Nugroho, S.H. M.H., selaku Dosen pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectPenyalahguna Narkotikaen_US
dc.subjectPenjatuhan Pidana dan/atau Rehabilitasien_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam Menentukan Penjatuhan Pidana Penjara dan/ atau Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotikaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H. M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 27 Desember 2023en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 03en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record