Show simple item record

dc.contributor.authorSUGIARTI, Meilina Dewi
dc.date.accessioned2024-06-01T16:44:21Z
dc.date.available2024-06-01T16:44:21Z
dc.date.issued2023-07-12
dc.identifier.nim200803103036en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120757
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 1 Juni 2024en_US
dc.description.abstractMenurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, Indonesia mencatatkan pertumbuhan jumlah Penduduk setiap tahunnya. Jumlah penduduk Indonesia kini telah mencapai sebanyak 278,69 juta jiwa pada pertengahan tahun 2023. Pertambahan penduduk di Indonesia umumnya (bahkan bisa dikatakan 99,9 persen) disebabkan oleh kelahiran, sisanya berupa migrasi masuk. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap kelahiran anak harus memiliki identitas kependudukan kartu identitas untuk melindungi pemenuhan hak anak diberbagai sarana umum. Hal ini seusai dengan aturan dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019. Dengan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dengan adanya kartu ini, anak akan lebih mudah atau kesempatan lebih luas dalam mengakses kebutuhan seperti mendaftar sekolah, mendapat beasiswa dan lain-lain. Program KIA ini akhirnya memotivasi orangtua agar peduli terhadap anaknya, salah satunya dengan membuat akte kelahiran bagi anaknya. Karena itu, kini penerapan KIA juga akan diintegrasikan dengan pelayanan penerbitan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Maka dari itu, lembaga kedinasan yang menciptakan aplikasi secara online untuk masyarakat agar memudahkan pembuatan identitas kependudukan secara mandiri. Identitas kependudukan yang sekarang di wajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi yaitu aplikasi Jember Sistem Informasi Pelayanan (J-SIP). Aplikasi J-SIP Dispendukcapil Jember adalah aplikasi mobile yang dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan layanan penduduk secara online. J-SIP kini menjadi salah satu aplikasi di beberapa Dispendukcapil. Sehingga membantu mempermudah masyarakat dalam mengajukan berbagai layanan secara online.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectAPLIKASI J-SIPen_US
dc.subjectKARTU IDENTITAS ANAKen_US
dc.titleProsedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Aplikasi J-SIP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiD3 Kesekretariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Intan Nurul Awwaliyah, S.E., M.Sc.en_US
dc.identifier.pembimbing2Tatok Endhiarto, S.E., M.Sien_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record