Show simple item record

dc.contributor.authorOKTAVIANI, Yolita
dc.date.accessioned2024-05-30T08:32:20Z
dc.date.available2024-05-30T08:32:20Z
dc.date.issued2023-06-20
dc.identifier.nim190710101144en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120737
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 30 Mei 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractKriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengkualifikasikan perbuatan menjadi perbuatan pencucian uang aktif dan pencucian uang pasif. Akan tetapi, dalam menentukan kualifikasi perbuatan Terdakwa seringkali masih kurang memperhatikan konsep-konsep TPPU. Hal demikian kiranya tercermin pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN. Tpg. Surat dakwaan pada putusan tersebut menggunakan bentuk gabungan dengan mengkombinasikan pasal-pasal dalam UU Perbankan Syariah sebagai dugaan tindak pidana asal dengan UU PPTPPU. Pada putusan tersebut Terdakwa didakwa dan terbukti sebagai pelaku pencucian uang pasif, meskipun terdapat dugaan tindak pidana asal yang turut dilakukannya. Padahal apabila merujuk pada konsep, pelaku pencucian uang pasif tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asalnya. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini akan menganalisis mengenai pasal yang didakwakan serta pertimbangan hakim dalam menentukan Terdakwa sebagai pelaku pencucian uang pasif. Maka, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan kesesuaian antara perbuatan Terdakwa dengan pasal yang didakwakan serta untuk meninjau kesesuaian fakta-fakta di persidangan dengan pertimbangan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research) melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Penuntut Umum kiranya kurang memperhatikan adanya kemungkinan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan pencucian uang aktif. Hal demikian dapat diakibatkan oleh keterbatasan dalam proses pemeriksaan pendahuluan sehingga Terdakwa terlihat seolah-olah merupakan pelaku pencucian uang pasif. Kedua, berdasarkan pertimbangan hakim setiap unsur dalam ketentuan pencucian uang pasif memang telah terpenuhi (tatbestandmassigkeit) akan tetapi tidak sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang (wesenchau). Hakim harus tetap menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal pencucian uang pasif, karena terkait TPPU-nya hanya terdapat satu pasal yang diajukan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, terdapat beberapa saran yang dapat menjadi rekomendasi. Pertama, dalam hal terdapat dugaan tindak pidana asal yang dilakukan seorang pelaku TPPU, seharusnya Penuntut Umum tidak hanya mendakwakan pasal pencucian uang pasif, melainkan turut juga mendakwakan ketentuan mengenai pencucian uang aktif, agar proses pembuktian di persidangan dapat ditinjau dari sudut pandang yang lebih luas. Kedua, Hakim harus lebih progresif dalam melihat aliran dana dalam kasus TPPU, sehingga tidak hanya berpatokan pada tipologi saja, atau pada tahapan terjadinya TPPU saja, melainkan juga perlu untuk memahami konsep-konsep lain yang dapat digunakan sebagai pendekatan dalam membuktikan terjadinya TPPU.en_US
dc.description.sponsorship1. Echwan Iriyanto, S.H., M.H. 2. Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTPPUen_US
dc.subjectPELAKU PASIFen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA ASALen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN. Tpg)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_desember_2023_12en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record