Show simple item record

dc.contributor.authorSEPTIANTI, Sabrina Wahyu
dc.date.accessioned2024-05-25T22:58:30Z
dc.date.available2024-05-25T22:58:30Z
dc.date.issued2023-06-20
dc.identifier.nim190710101100en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120646
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 26 Mei 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractTindak pidana kesusilaan masih marak terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan yakni pondok pesantren seperti pada putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Kpn mengenai tindak pidana pencabulan sodomi oleh pengasuh pondok pesantren sekaligus guru olahraga atau pelatih ekstrakurikuler terhadap santri. Pada putusan ini, penuntut umum menggunakan surat dakwaan alternatif yang terdiri atas pertama Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; kedua Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; ketiga Pasal 292 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan dakwaan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 serta subsidair pidana kurungan 2 bulan. Dengan demikian, permasalahan yang akan di analisa antara lain pertama apakah pasal yang di dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sudah sesuai apabila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dalam putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Kpn; dan kedua apakah pemidanaan dalam putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Kpn sudah mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak korban jika ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuan dalam penulisan skripsi ini antara lain untuk mengkaji mengenai kesesuaian pemilihan pasal oleh penuntut umum terhadap tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Kpn dan juga untuk melakukan pengkajian mengenai pemidanaan terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Kpn berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, manfaat penulisan skripsi ini secara teoritis adalah dapat berguna bagi para pembaca terutama terhadap mahasiswa fakultas hukum kekhususan pidana terkait dengan studi putusan mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sedangkan secara praktis dapat memberikan sumbangan berupa pemikiran serta masukan terhadap para pembaca terutama para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dalam menegakkan keadilan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yakni penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pendekatan yang diterapkan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dari skripsi ini antara lain pasal pada dakwaan alternatif pertama dalam putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Kpn tidak sesuai karena pasal tersebut tidak mengatur mengenai unsur pelaku dalam perkara ini sebagai tenaga kependidikan yang diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan kedua, pemidanaan terhadap terdakwa sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak korban dalam putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Kpn sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana telah di dakwakan oleh penuntut umum. Adapun saran penulis, diantaranya pertama Penuntut umum dalam menyusun pasal pada surat dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa seharusnya dilakukan secara cermat, jelas, dan teliti mengenai fakta-fakta yang terdapat dalam perkara tersebut antara lain mengenai faktor profesi terdakwa dan hubungannya dengan anak korban pada saat tindak pidana tersebut dilakukannya. Dan kedua, Para penegak hukum harus secara tegas menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak untuk mewujudkan efek jera dan efek pencegahan serta memperhatikan pemenuhan hak-hak anak sebagai korban sehingga perlindungan anak terjamin.en_US
dc.description.sponsorship1. Echwan Iriyanto S.H., M.H. 2. Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPENCABULAN ANAKen_US
dc.subjectPONDOK PESANTRENen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak yang Dilakukan oleh Tenaga Kependidikan (Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2021/PN Kpn)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_desember_2023_8en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record