dc.contributor.author | OKTAVIANI, Gusti Ayu | |
dc.date.accessioned | 2024-05-22T03:58:30Z | |
dc.date.available | 2024-05-22T03:58:30Z | |
dc.date.issued | 2023-05-09 | |
dc.identifier.nim | 190710101093 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120630 | |
dc.description.abstract | Sebagai aturan yang hidup dimasyarakat, hukum selalu mengikuti perkembangan dalam masyarakat. Kehidupan masyarakat selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, salah satunya di bidang IPTEK. Munculnya alat pendeteksi kebohongan modern yang lebih dikenal dengan nama Lie Detector telah memberikan dampak pada sistem peradilan pidana di Indonesia. Penyidik Kepolisian Republik Indonesia menggunakan Lie Detector sebagai instrumen pembantu dalam melaksanakan penyidikan. Selain itu, Lie Detector juga dipakai sebagai alat bukti dalam beberapa putusan pengadilan di Indonesia. Namun perlu diketahui bahwa belum ada suatu pedoman khusus yang mengatur mengenai penggunaan Lie Detector. Sejauh ini, pemakaian Lie Detector sebagai alat bantu penyidik dalam melakukan pemeriksaan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009. Urgensi penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kekuatan pembuktian Lie Detector sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Lie Detector sebagai alat bukti dalam persidangan tidak diatur di dalam KUHAP, namun di dalam praktiknya hakim mengakui Lie Detector sebagai alat bukti yang sah di dalam persidangan dengan berpedoman pada kriteria-kriteria alat bukti yang terdapat dalam KUHAP, disamping itu terdapat beberapa hal yang perlu diatur dalam penggunaan Lie Detector sebagai alat bukti. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | ATURAN | en_US |
dc.subject | LIE DETECTOR | en_US |
dc.subject | ALAT BUKTI | en_US |
dc.title | Kekuatan Pembuktian Hasil Pemeriksaan Lie Detector dalam Proses Peradilan Pidana | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_iswahyudi_desember_2023_8 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2024_05_tanggal 22 | en_US |