Penyelesaian Secara Mediasi Sengketa Sertifikat Ganda di Kota Medan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan
View/ Open
Date
2024-01-29Author
LIMBONG, Sean Masterio Yulius Firdaus
Metadata
Show full item recordAbstract
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (selanjutnya disebut dengan PERMEN ATR/BPN No. 21 Tahun 2020) memberikan definisi sengketa pertanahan yang tertulis pada pasal 1 yaitu “sengketa pertanahan yang selanjutnya disebut sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.” Permasalahan dalam skripsi ini yaitu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sertifikat ganda secara mediasi oleh kantor pertanahan Kota Medan dan kekuatan hukum hasil dari mediasi sengketa sertifikat ganda oleh kantor pertanahan Kota Medan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan yang dibahas menerapkan kaidah-kaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Dalam melakukan kajian pada penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, non hukum serta analisa bahan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]