Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Produk Baja yang tidak mempunyai SNI
Abstract
Setiap pelaku usaha tidak mungkin mampu berkembang dan bersaing tanpa bantuan konsumen namun pada praktiknya konsumen sering dirugikan oleh pelaku usaha. Sementara perlindungan hukm terhadap konsumen di Indonesia masih patut dipertanyakan karena sering terjadi pengaduan dari konsumen terkait produk yang telah mereka pergunakan. Banyak konsumen yang mengeluh setelah menggunakan barang ataupun jasa tetapi konsumen masih kurang
mengetahui kemana harus mengadukan permasalahan tersebut. Selain itu, dari sisi hukum pun, permasalahan yang dialami konsumen belum begitu diperhatikan. Melihat kondisi itulah, pemerintah berupaya menyusun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan terhadap konsumen sehingga diharapkan pemberlakuan perlindungan hukum di Indonesia yang ditujukan untuk konsumen memiliki payung hukum yang pasti supaya perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Pengaturan
mengenai pentingnya mewajibkan pemberlakuan SNI pada Baja yang diperdagangkan kepada konsumen dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk baja tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib.
Faktanya, terdapat suatu kondisi dimana perdagangan baja masih mengalami permasalahan karena marak perdagangan baja yang tidak mempunyai SNI dengan harga terjangkau, hal ini tidak lepas dari kecenderungan pelaku usaha yang tidak memperhatikan kualitas, sedangkan konsumen selalu mempertimbangkan untuk membeli baja dengan harga ekonomis
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]