Penerapan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Pemerasan (Studi Putusan Nomor 400/pid.b/2021/pn.blt)
Abstract
Tindak pidana pemerasan merupakan suatu bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang lain, perbuatan yang bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan memakai kekerasan atau ancaman kepada orang lain agar supaya memberikan atau berbuat sesuatu. Pemerasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Di Indonesia, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang dengan ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan memaksa orang lain memberikan barang atau uang, dapat dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Terkait tindak pidana pemerasan tersebut di atas dalam hal ini penulis melakukan kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 400/Pid.B/2021/PN.Blt. dalam perkara tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa Susilowati, yang telah didakwa dengan dakwaam tindak pidana “pemerasan” sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dan pasal pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan Alternatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]