Analisis Putusan Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Penadahan (Putusan Nomor 371 K/Pid/2017)
Abstract
Perkembangan tindak pidana penadahan marak terjadi di masyarakat, salah satunya yaitu penadahan sepeda motor. Penegakan hukum yang dilakukan belum efektif karena penjatuhan hukuman tidak memiliki efek jera dan tidak setimpal dengan keuntungan yang didapatkan pelaku. Alasan kasasi yang diajukan oleh pihak yang belum puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding menjadi materi pokok dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung. Salah satu kasus yang menarik untuk dibahas adalah Putusan Nomor 371 K/PID/2017 dengan Terdakwa SS, didakwakan oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan tunggal yakni Pasal 480 ayat (1) KUHAP dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda dengan pidana selama 1 (satu) tahun. Namun Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum. Penulis merumuskan dua permasalahan, yakni Apakah permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP?, dan Apakah pertimbangan hakim yang menolak permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP?. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 371 K/PID/2017 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Dengan demikian, pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang “menolak” permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]