Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Politeknik Negeri Jember
Abstract
a. Perhitungan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 pada Politeknik Negeri Jember
telah sesuai dengan PMK-231/PMK.03/2019 s.t.d.d. PMK-59/PMK.03/2022,
yaitu untuk PPh Pasal 22 dikenakan tarif 1,5% sedangkan untuk PPh Pasal 23
dikenakan tartif 15% atau 2%.
b. Pemotongan pajak pada Politeknik Negeri Jember dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran disaat user atau pengguna mengajukan uang muka atas transaksi
atau kegiatan yang akan dilakukan.
c. Pemungutan pajak pada Politeknik Negeri Jember dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran Pembantu disaat user atau pengguna mencairkan uang muka.
d. Penyetoran pajak untuk transaksi yang menggunakan mekanisme pembayaran
belanja pada Politeknik Negeri Jember dapat dilakukan oleh Staf Bendahara
Pengeluaran melalui bank dengan menyerahkan billing kepada bagian teller
bank. Untuk transaksi yang menggunakan mekanisme pembayaran langsung
akan dilakukan oleh KPPN melalui pemotongan Surat Perintah Membayar
(SPM) pada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
e. Pelaporan pajak pada Politeknik Negeri Jember telah sesuai dengan Dirjen
Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 yaitu dilakukan oleh Operator Pelaporan dan
Pajak melalui website DJPonline. Selain melalui website DJPonline, Staf
Bendahara Pengeluaran Bagian Aplikasi juga melakukan perekaman atas
setoran pajak melalui aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI).
Collections
- DP-Accounting [658]