Show simple item record

dc.contributor.authorNUR RACHMAN, Febryanto
dc.date.accessioned2024-05-11T22:46:15Z
dc.date.available2024-05-11T22:46:15Z
dc.date.issued2023-06-21
dc.identifier.nim160710101454en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120476
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 7 Mei 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractKepastian hukum adalah prinsip yang penting dalam menjaga keadilan dan stabilitas dalam lingkungan hukum. Dalam konteks cryptocurrency, kepastian hukum berperan penting dalam mengatur tanggung jawab hukum dari platform pertukaran cryptocurrency (crypto exchange). Sebagai perantara dalam perdagangan cryptocurrency, crypto exchange memiliki tanggung jawab hukum yang signifikan. Mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan keamanan, perlindungan konsumen, dan pencegahan tindakan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tanggung jawab hukum crypto exchange meliputi aspek perlindungan data pribadi pengguna, keamanan sistem, dan transparansi operasional. Mereka harus melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas dan keamanan aset digital yang disimpan oleh pengguna mereka. Selain itu, mereka juga harus memberikan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi yang relevan kepada pengguna. Kepastian hukum dalam konteks crypto exchange melibatkan regulasi yang jelas dan tegas dari otoritas terkait, seperti badan pengawas keuangan atau regulator pasar modal. Regulasi ini harus mengatur persyaratan yang jelas terkait dengan pendirian, operasional, dan pengawasan crypto exchange untuk memastikan kepatuhan dan mencegah praktik yang merugikan pengguna. Dalam rangka menjaga kepastian hukum, penting bagi crypto exchange untuk berkomunikasi dengan regulator dan mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka juga harus secara proaktif mengadopsi praktik terbaik dalam keamanan siber dan perlindungan konsumen. Dengan memahami dan mematuhi tanggung jawab hukum yang ditetapkan, crypto exchange dapat membangun kepercayaan dengan pengguna dan menjaga integritas pasar cryptocurrency secara keseluruhan.en_US
dc.description.sponsorship1. Mardi Handono S.H.,M.H. 2. Dr. Rahmadi Indra Tektona S.H.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectCRYPTOen_US
dc.subjectTRANSAKSIen_US
dc.subjectKEPASTIAN HUKUMen_US
dc.titleKepastian Hukum Crypto Exchange dalam Transaksi Crypto di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHukum Perdataen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr.Rahmadi Indra Tektona S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_nopember_2023_23en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record