Prosedur Pencairan Dana Belanja Modal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember
Abstract
APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh DPR yang terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
pembiayaan dengan masa berlaku satu tahun yang ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang. APBN merupakan gambaran pendapatan dan belanja negara
selama satu tahun yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap perkembangan
perekonomian nasional. Sehingga dalam penyusunan APBN harus realistis untuk
mendapatkan gambaran yang jelas dan transparan dan juga harus dikelola dengan
sangat hati-hati.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi yang
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara,
menyalurkan pembiayaan atas beban negara, serta penerirnaan dan pengeluaran
anggaran melalui dan dari kas negara. Untuk menjalankan tugas-tugasnya, instansi
pemerintah memerlukan dana untuk kelancarannya yaitu berupa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan untuk
perolehan asset dan asset lainnya yang menambah nilai asset tetap yang memiliki
nilai manfaat lebih dari satu periode akutansi. Belanja modal memiliki peran yang
penting karena memiliki masa manfaat jangka panjang untuk memberikan
pelayanan kepada publik. Belanja modal tersebut dianggarkan untuk sarana dan
prasarana, baik untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun untuk
fasilitas publik. Peningkatan alokasi belanja modal seperti peralatan, bangunan, dan
infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan produktivitas perekonomian,
karena semakin tinggi belanja modal maka semakin tinggi juga produktivitas
perekonomian.
Collections
- DP-Accounting [658]