Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Date
2023-06-01Author
AZIZAH, Ainul
SUARDA, I Gede Widhianan
MARDIYONO, Mardiyono
Metadata
Show full item recordAbstract
Keadilan restoratif atau lebih dikenal dengan nama restorative justice dalam
perkembangan mazab hukum dan penghukuman dalam peradaban manusia, dimana negara
mengembalikan mandat ius ponale dan ius poniendi kepada masyarakat dalam kerangka
penyembuhan pemulihan dan recovery. restorative justice merupakan konsep pemikiran
yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada
kebutuhan pelibatan pelaku, masyarakat dan korban sebagai langkah penyembuhan
(recovery) sosial dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Prinsip keadilan restoratif adalah
salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrument
pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh mahkamah agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan
(Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung). Keadilan restoraif dianggap
sebagai model penghukuman modern yang lebih manusiawi dibandingkan dengan retributive
justice yang digunakan dalam sistem peradilan saat ini. Salah satu aplikasi hal tersbut adalah
dengan adanya penghentian proses penuntuan oleh jaksa.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]