• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada KPKNL Jember

    Thumbnail
    View/Open
    TUGAS AKHIR ANDINI SAFITRI PUSPITASARI.pdf (5.724Mb)
    Date
    2023-06-19
    Author
    PUSPITASARI, Andini Safitri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktik Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan sebagai salah satu syarat untuk Menyusun laporan Tugas Akhir (TA). Praktik Kerja Nyata dilakukan di KPKNL Jember. Kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Februari 2023 hingga 14 April 2023. Tujuan dari pelaksanaan Praktik Kerja Nyatayaitu untuk melaksanakan Implementasi pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan kendaraan dinas pada KPKNL Jember Praktik Kerja Nyata mendapat pengetahuan terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh informasi terkait Implementasi pajak penghasilan pasal 23 atas pemeliharaan kendaraan dinas pada KPKNL Jember. KPKNL Jember merupakan instansi di bidang pelayanan pengurusan kekayaan negara dan lelang dibawahnaungan Kementerian Keuangan. Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Nyata penulis mendapat pengetahuan tentang jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada KPKNL Jember. Terkait pemeliharaan kendaraan dinas ban mobil Xpander KPKNL Jember bekerja sama dengan rekanan Paramita Makmur yang memiliki NPWP. Pajak penghasilam pasal 23 atas jasa pemeliharaan kendaraan dinas dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto. Proses pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Bendaharawan KPKNL Jember yang melakukan Pembayaran secara elektronik dengan sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Internet Banking Bank BRI. Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada KPKNL Jember yang dipotong oleh bendaharawan. Bendaharawan KPKNL Jember diberikan wewenang untuk menghitung dan membayar pajaknya atas pemeliharaan kendaraan dinas ban mobil Xpander KPKNL Jember dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120335
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository