Show simple item record

dc.contributor.authorDIARATIH, Anggi
dc.date.accessioned2024-03-28T07:05:41Z
dc.date.available2024-03-28T07:05:41Z
dc.date.issued2023-06-06
dc.identifier.nim170710101193en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120293
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 28 Maret 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPromosi menjadi salah satu metode untuk meningkatkan penjualan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan telah terbukti dengan minat beli masyarakat yang menjadi meningkat. Terjadi beberapa kasus yang merugikan konsumen dalam penjualan barang dan/atau jasa dengan sistem promosi yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sehingga diperlukannya tanggung jawab dari pelaku usaha untuk menciptakan kenyamanan bagi konsumen. Dicantumkan undang-undang yang mengatur tentang promosi penjualan barang dan/atau jasa memiliki tujuan agar terciptanya rasa keamanan dan kenyamanan baik bagi pelaku usaha maupun konsumen dalam melakukan transaksi jual beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian yuridis normatif yang berfokus pada penerapan norma dan kaidah yang ada dalam hukum positif. Hasil penelitian atas pembahasan skripsi ini yaitu, pertama, peraturan pengaturan penjualan barang dan/atau jasa dengan promosi adalah ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf f, Pasal 10 huruf d, dan Pasal 13 huruf ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap penjualan yang dilakukan dengan promosi yang merugikan kepentingan konsumen diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pelaku usaha dinilai melakukan wanprestasi, dikarenakan konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan seperti yang diperjanjikan. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa terhadap kerugian konsumen akibat transaksi yang didasari adanya promosi barang dan/atau jasa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat melalui 2 (dua) cara, yakni melalui jalur luar pengadilan (non litigasi) dan jalur pengadilan (litigasi).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherHukumen_US
dc.subjectPromosi Penjualan Barangen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectPelaku Usaha Sistem Promosien_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Barang dan/Atau Jasa dengan Sistem Promosien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H.,M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr.Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_nopember_2023_9en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record