Peran Asosiasi Petani Kopi Kalibaru sebagai Bagian dari MPIG dalam Mewujudkan Perlindungan Indikasi Geografis Banyuwangi
Abstract
Indikasi Geografis merupakan sebuah tanda dari suatu barang atau produk yang mencirikan daerah asal karena faktor geografis seperti alam, manusia, maupun kombinasi keduanya sehingga dapat diberikan perlindungan HKInya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Daerah asal suatu barang atau produk dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk tersebut. indikator tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, seperti kondisi alam di daerah tersebut, serta faktor manusia yang terlibat dalam produksi barang atau produk tersebut. Agar suatu barang mendapatkan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis, maka barang tersebut terlebih dulu harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kopi Robusta Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu potensi Indikasi Geografis. Namun, sampai saat ini belum terdaftar sebagai bagian dari Indikasi Geografis. Sehingga berpotensi dapat mendatangkan kerugian untuk masyarakat di Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, karena tidak terlindungi secara hukum. Berkaitan dengan topik ini, ada dua permasalahan yang diangkat yaitu cara agar kopi Kalibaru mendapatkan perlindungan indikasi geografis serta Upaya asosiasi tani kopi Kalibaru untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]