dc.contributor.author | HANGGRAENI, Izzah | |
dc.date.accessioned | 2024-03-27T04:44:08Z | |
dc.date.available | 2024-03-27T04:44:08Z | |
dc.date.issued | 2023-09-15 | |
dc.identifier.nim | 190710101399 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120253 | |
dc.description | validasi_repo_firli_Desember_2023_18; Finalisasi oleh Taufik Tgl 27 Maret 2024 | en_US |
dc.description.abstract | Nafkah Iddah terjadi ketika pihak yang mengajukan permintaan meminta Nafkah Iddah yang melebihi ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan memiliki kewenangan untuk menolak permintaan yang berlebihan tersebut dan hanya memberikan Nafkah Iddah sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, dalam beberapa situasi, pengadilan dapat memberikan Nafkah Iddah yang lebih tinggi jika ada alasan yang adil, terutama untuk melindungi kebutuhan finansial istri. Kasus Putusan Pengadilan Agama Jember No. 1140/Pdt.G/2023/PA.Jr mencerminkan situasi di mana istri mengajukan Nafkah Iddah yang melebihi ketentuan yang berlaku. Hakim memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan putusan dan memastikan bahwa suami memenuhi kewajibannya untuk membayar Nafkah Iddah. Dalam skripsi ini, beberapa permasalahan yang menjadi fokus penelitian adalah dasar pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam putusan Nomor 1140/Pdt.G/2023/PA.Jr sesuai hukum yang berlaku dan apakah putusan mengenai Nafkah Iddah dalam putusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip Ultra Petitum Partium. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan dasar pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam putusan Nomor
1140/Pdt.G/2023/PA.Jr sesuai dengan hukum yang berlaku serta untuk menilai apakah putusan mengenai Nafkah Iddah oleh majelis hakim dalam putusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip Ultra Petitum Partium. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus.
Hasil pembahasan skripsi ini menunjukkan bahwa putusan Nomor 1140/Pdt.G/2023/PA.Jr Pengadilan Agama Jember, hakim mempertimbangkan faktor hukum, termasuk hukum Islam yang menjadi dasar dalam kasus pernikahan, talak, atau perceraian. Dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam keputusan Nafkah Iddah akibat perceraian mencakup prinsip-prinsip hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, serta regulasi terkait. Keputusan hakim didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam dan keadilan dalam menyelesaikan kasus Nafkah Iddah yang timbul akibat perceraian. Dalam kasus Nomor 1140/Pdt.G/2023/PA.Jr,
hakim memutuskan untuk memberikan Nafkah Iddah tanpa dimohon oleh pihak terkait dalam kasus perceraian talak. Keputusan ini sesuai dengan prinsip Ultra Petitum Partium, yang melarang hakim memberikan putusan yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh pihak yang terlibat. Penggunaan prinsip Hak Ex Officio dalam keputusan tersebut memungkinkan hakim untuk membuat keputusan berdasarkan kewajiban hukum tanpa diminta oleh pihak yang terlibat, sesuai dengan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam dan undang-undang perlindungan perempuan dan anak. Penggunaan prinsip ini harus selalu sesuai dengan undang-undang dan prinsip-prinsip hukum lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Putusan 1140/Pdt.G/2023/PA.Jr mengabulkan permohonan talak suami terhadap istri dengan merujuk pada hukum dan ajaran Islam. Hakim juga memerintahkan Nafkah Iddah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Keputusan hakim ini tidak melanggar prinsip Ultra Petitum Partium, dan hakim memberikan prioritas pemenuhan kewajiban suami terhadap istri dan anak sesuai dengan hukum yang berlaku. Saran dari penelitian ini adalah bahwa hakim seharusnya menjelaskan bagaimana prinsip ini mengikat tindakan mereka dan bagaimana putusan ini mencerminkan kesetaraan hukum serta keadilan bagi semua pihak. Selain itu,penting untuk diingat bahwa prinsip "Ultra Petitum Partium" tidak boleh disalahgunakan untuk mengabaikan kebutuhan atau hak-hak yang jelas dari salah satu pihak dalam kasus Nafkah Iddah. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Moh. Ali, S.H., M.H; Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Hukum | en_US |
dc.subject | ULTRA PETITUM PARTIUM | en_US |
dc.subject | NAFKAH IDDAH | en_US |
dc.subject | PUTUSAN HAKIM | en_US |
dc.title | Ultra Petitum Partium Atas Nafkah Iddah dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor : 1140/Pdt.G/2023/PA.Jr | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Moh. Ali, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_Desember_2023_18 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |