dc.contributor.author | VIJAYA, Ageng Darma Putra | |
dc.date.accessioned | 2024-03-27T02:20:21Z | |
dc.date.available | 2024-03-27T02:20:21Z | |
dc.date.issued | 2023-08-21 | |
dc.identifier.nim | 180710101369 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120238 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 27 Maret 2024 | en_US |
dc.description.abstract | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk dalam rangka menyediakan wadah alternatif bagi konsumen yang ingin menggugat pelaku usaha atas dasar kerugian yang dialaminya. Seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia terbentuklah lembaga yang memiliki kemiripan peran dengan BPSK, lembaga tersebut adalah LAPS-SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). LAPS-SJK dibentuk melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 Tentang LAPS-SJK. Kehadiran LAPS-SJK ternyata menimbulkan implikasi bagi keberlangsungan penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Implikasi yang dimaksud adalah timbulnya dualisme diantara dua lembaga ini dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen khususnya pada sektor jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami kompetensi absolut yang dimiliki oleh BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen pada kurun waktu dewasa ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa BPSK tidak memiliki wewenang lagi untuk menangani sengketa konsumen di sektor jasa keuangan dengan terbitnya POJK No. 61/POJK.07/2020. Ratio decidendi pada Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 16/Pdt.Sus-BPSK/2017/Pn Rap adalah majelis hakim menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa tersebut. Akibat hukum yang timbul akibat terbitnya putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 16/Pdt.Sus-BPSK/2017/Pn Rap bagi kewenangan BPSK yaitu dilarang secara hukum untuk menangani sengketa tersebut. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.
Dosen Pembimbing Anggota: Yusuf Adiwibowo, S.H., L.L.M. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | BPSK | en_US |
dc.subject | KOMPETENSI ABSOLUT | en_US |
dc.subject | SENGKETA KONSUMEN | en_US |
dc.title | Kompetensi Absolut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 16/Pdt.Sus-BPSK/2017/Pn Rap) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Edi Wahjuni S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Yusuf Adiwibowo S.H., L.L.M. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_januari_2024_26 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |