Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Produk Olahan Susu Kental Manis
Abstract
Undang-Undang Perlindungan Konusmen No 8 tahun 1999 adalah salah satu upaya yang disediakan oleh Negara untuk menjamin kepastain hukum bagi konsumen. Terkait dengan kasus Produk olahan susu kental manis, pelaku usaha di wajibkan memberikan informasi mengenai kandungan suatu produk yang dihasilkan, karena jika tidak sesuai SNI dari BPOM dan Kemenkes di khawatirkan dapat mengangu kesehatan, dikarenakan hal ini berkaitan dengan keamanan pangan. Rumusan masalah dalam skripsi ini, Pertama, Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna produk olahan susu kental manis? Kedua, Apa bentuk penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen pengguna produk olahan susu kental manis? Tipe penelitian yang dipilih dalam skripsi ini adalah metode Yuridis Normatif (Legal research) dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian skripsi ini adalah Pertama Bentuk perlindungan hukum konsumen ada 2 (dua) yaitu perindungan Hukum Internal dan Perlindungan Hukum Eksternal. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen yang mengkonsumsi produk olahan susu kental manis adalah ganti kerugian konsumen. Ketiga, Pilihan penyelesaian sengketa konsumen yang dapat diambil oleh konsumen yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi produk olahan susu kental manis dapat ditempuh dengan Penyelesaian sengketa secara non Litigasi dan Penyelesaian sengketa secara litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]