Implementasi Resolusi 2538 terhadap Peningkatan Personel Perempuan Kontingen Garuda 2020-2022
Abstract
Isu gender merupakan bagian sentral dalam pencapaian perdamaian dan keamanan
internasional. Kontribusi perempuan dalam pemeliharaan perdamaian
bersinggungan langsung dengan usaha pencapaian tersebut. Resolusi 2538 yang
dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan
sebuah terobosan baru dalam isu peningkatan partisipasi berarti perempuan di misi
perdamaian. Namun realitas data mengatakan bahwa implementasi Resolusi 2538
di Indonesia tidak signifikan dalam memberikan kontribusi yang lebih daripada
kebijakan terdahulu. Menggunakan kacamata Feminisme Radikal, penelitian ini
bertujuan untuk menemukan hambatan-hambatan Indonesia dalam
mengimplementasi Resolusi 2538. Peneliti menemukan bahwa Resolusi 2538 di
Indonesia mengalami hambatan sistemis yang didominasi oleh peran patriarki,
tatanan gender yang ada dalam institusi militer, serta stereotip dan bias gender yang
menghalangi pemenuhan peran perempuan dalam misi perdamaian.