dc.contributor.author | NUGRAHA, Refito Septian | |
dc.date.accessioned | 2024-02-28T06:43:43Z | |
dc.date.available | 2024-02-28T06:43:43Z | |
dc.date.issued | 2024-01-30 | |
dc.identifier.nim | 190710101474 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120002 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 28 Februari 2024_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Sistem peradilan pidana sangat krusial dalam menangani kasus tindak
pidana narkotika, mulai dari penyidikan hingga pemidanaan. Proses ini harus
dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan perundang-undangan.
Hakim harus memerhatikan dakwaan dan fakta-fakta persidangan, membuat
pertimbangan yang baik, dan memberikan putusan yang tepat demi kepastian dan
keadilan hukum. Kasus Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 melibatkan terdakwa
Sukadi Purnawan alias Wawan bin Sumadi, Khairil bin Muhammad, dan Mukhlis
bin M. Husein, yang didakwa dengan bentuk dakwaan Subsidair. Analisis
menunjukkan ketaksesuaian dakwaan dengan perbuatan materiil terdakwa, dan
hakim memiliki kesenjangan dalam pertimbangannya. Permasalahan yang diambil
penulis mencakup kesesuaian surat dakwaan dan pertimbangan hakim dengan fakta
persidangan. Tujuan skripsi ini ialah menganalisis kesesuaian surat dakwaan dalam
Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 dengan perbuatan materiil terdakwa, serta
memeriksa kesesuaian pertimbangan hakim pada Putusan Nomor Putusan Nomor
4343 K/Pid.Sus/2019 yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pasal 114 terkait
tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan ialah tipe yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan
hukum terdiri dari primer dan sekunder, dianalisis secara deduktif dengan
menghubungkan aturan hukum dan konsep teoritis.
Adapun kesimpulan bahwa penggunaan dakwaan berbentuk subsidair pada
Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 tidak sesuai dengan perbuatan materiil
terdakwa. Karena, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 saling mengecualikan, menyebabkan ketidakpastian tentang
tindak pidana yang dapat dibuktikan. Dan pertimbangan Hakim pada Putusan
Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Idi
Nomor 70/Pid.Sus/2019 dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “sesuai” dengan
fakta yang terungkap di persidangan. Karena terdakwa menerangkan di muka
sidang bahwa ia pernah menerima uang dari Tim Opsnal Narkoba, keadaan sedimikian rupa itu cukup menjadi petunjuk bahwa ada sebagian barang bukti
diolah untuk dijual. Berikutnya saran yang dapat di sampaikan yaitu, Penuntut
Umum dalam menguraikan surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap agar
tidak terjadi dakwan batal demi hukum. Sebagaimana yang telah diatur dalam
ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yang memuat tentang identitas
terdakwa secara jelas dan lengkap. Syarat materiil yaitu sebagaimana juga diatur
KUHAP Pasal 143 ayat (2) huruf b yang memuat mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebut waktu tempat tindak pidana yang dilakukan oleh
terdakwa secara cermat, jelas dan lengkap. Kedua: Hakim dalam
mempertimbangkan putusan harus melihat fakta persidangan secara holistik,
mencakup aspek yuridis dan non-yuridis. Sesuai Pasal 197 KUHAP, guna
memastikan tercapainya rasa keadilan dalam pemeriksaan perkara pidana. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. selaku Dosen Pembimbing Utama
Sapti Prihatmini, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing anggota, | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Hukum | en_US |
dc.subject | Putusan Pemidanaan | en_US |
dc.subject | Pelaku Tindak Pidana | en_US |
dc.subject | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I | en_US |
dc.title | Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 jo 70/Pid.Sus/2019/PN.Idi) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Sapti Prihatmini, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 7 Februari 2024 | en_US |