Show simple item record

dc.contributor.authorPrescelly A.I.T, Cindy
dc.date.accessioned2024-02-27T06:21:01Z
dc.date.available2024-02-27T06:21:01Z
dc.date.issued2023-12-15
dc.identifier.nim180710101227en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119993
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini antara lain untuk mengetahui ratio decidendi dari Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Kusumasentral kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa dan mengetahui akibat bagi pelau usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini menerapkan tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang undangan. Lalu, bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Kajian pustaka dalam penelitian ini mencakup pengertian perusahaan, syarat pendirian perusahaan, jenis-jenis perusahaan, saham, jenis saham, jual beli saham, pengambilalihan saham, landasan hukum pengambilalihan saham, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan landasan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus dalam Putusan Nomor 10/KPPUM/2021 memenuhi unsur praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Putusan Majelis KPPU dianggap sesuai dengan Hukum Persaingan Usaha. PT Inter Sarana, sebagai terlapor, diberikan sanksi administratif sebagai akibat hukumnya. Penutup dari skripsi ini berisikan kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan tersebut berisikan Putusan Nomor 10/KPPU-M/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Komisi telah sesuai dengan ketentuan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalan hal ini Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor yakni PT Inter Sarana Prabawa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lalu, kesimpulan yang kedua adalah akibat hukum dari adanya persaingan usaha tidak sehat pada Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Kusumasentral kencana oleh PT Inter Sarana Prabawa yang melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, maka OPT Inter Sarana Prabawa sebagai Terlapor dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Adapun saran dalam skripsi ini yakni KPPU untuk mempertimbangkan dan/atau menjatuhkan putusan bukan hanya berpedoman terhadap UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, akan tetapi juga berpedoman kepada Pasal-Pasal yang diterbitkan oleh KPPU itu sendiri sehingga dapat memutus perkara secara valid dan cermat demi tercipatnya kepastian hukum. Pelaku usaha untuk tidak mengulangi suatu pelanggaran terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Masyarakat yang akan atau sedang menjalankan suatu perusahaan untuk mengetahui serta memahami adanya norma-norma yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. and Yusuf Adiwibowo S.H., LL.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectDelay Notificationen_US
dc.subjectShare Acquisitionen_US
dc.subjectPT Inter Sarana Prabawaen_US
dc.subjectPT Kusumasentral Kencana,en_US
dc.titleKeterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kusumasentral Kencana oleh PT Inter Sarana Prabawaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S. H., M. H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record