Show simple item record

dc.contributor.authorPAMUNGKAS, Fenika Harvan
dc.date.accessioned2024-02-27T03:55:42Z
dc.date.available2024-02-27T03:55:42Z
dc.date.issued2024-01-29
dc.identifier.nim180710101182en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119990
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 27 Februari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractHak Asasi Manusia (HAM) adalah kebebasan universal yang perlu dijaga untuk memastikan keamanan dan melibatkan tanggung jawab individu, dijamin oleh konstitusi. Perlindungan HAM melibatkan penegakan hukum, partisipasi masyarakat, dan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran. Militer Belanda mendirikan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk menyabotase referendum PEPERA tahun 1969. Tuntutan kemerdekaan OPM telah menyebabkan banyak korban, terutama pada tahun 2021 dengan 16 aksi kekerasan dan 12 kematian sipil. Sejarah OPM terkait dengan pelanggaran HAM, dan peran Komnas HAM sebagai penyidik dan penyelidik sering diabaikan oleh pihak terkait. Tujuan skripsi ini adalah untuk mengeksplorasi peran dan posisi Komnas HAM dalam menangani pelanggaran HAM, serta yurisdiksinya dalam menangani klaim pelanggaran HAM berat di Papua, dengan metode menggunakan pendekatan perundang-undangan dan metodologi penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Komnas HAM diberi wewenang oleh UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 untuk menangani pelanggaran HAM berat. Statuta ini membentuk fungsi Komnas HAM, termasuk evaluasi, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan dan membentuk tim ad hoc dalam kasus pelanggaran HAM berat. Menurut ketentuan peraturan perundangundangan, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pemerintah dan Komnas HAM memiliki tanggung jawab terkait kejahatan HAM berat oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pasal 8, 71, dan 72 mengatur kewajiban negara dalam memelihara, memenuhi, menjaga, menghormati, dan memajukan hak asasi manusia. Kewajiban ini tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat dikurangi oleh alasan budaya, politik, atau ekonomi. Dalam situasi pelanggaran HAM, langkah-langkah pencegahan harus diambil oleh negara sebagai upaya dalam penegakan hukum. Kesimpulannya, sesuai dengan UU 39 Tahun 1999, Komnas HAM mempunyai peran dan yurisdiksi yang jelas dalam menangani pelanggaran HAM berat. Negara mempunyai tugas yang tidak dapat disangkal dan tidak dapat dikurangi karena alasan apa pun politik, ekonomi, atau budaya. Sehingga, penanganan kasus pelanggaran HAM, negara mengambil tindakan penghentian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, Al Khanif, S.H.,LL.M., Ph.D. Dosen Pembimbing Anggota, Dr. Adam Muhshi, S.H., S.AP.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectKomnas HAMen_US
dc.subjectKKBen_US
dc.titlePeran dan Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Penanganan terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kelompok Kriminal Bersenjata Papuaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Gautama Budi Arundhati, S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rian Adhivira Prabowo, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 12 Februari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record