dc.contributor.author | DARMAWAN, Aulia Azhar Putri | |
dc.date.accessioned | 2024-02-27T03:49:55Z | |
dc.date.available | 2024-02-27T03:49:55Z | |
dc.date.issued | 2024-01-30 | |
dc.identifier.nim | 190710101145 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119987 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 27 Februari 2024_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Kekerasan seksual khususnya dalam bentuk perkosaan adalah suatu
tindakan kejahatan yang merendahkan martabat dan mencemarkan nilai-nilai
kemanusiaan, dapat dianggap sebagai suatu jenis kejahatan melawan kemanusiaan
(crime againts humanity). Pemerkosaan bukan saja terjadi pada wanita dan anak
yang normal tetapi juga terjadi pada seseorang yang mengalami kondisi
ketebelakangan mental atau bisa disebut retardasi mental. Kejahatan semacam ini
menimbulkan keprihatinan karena melibatkan eksploitasi terhadap individu yang
mungkin rentan dan memiliki keterbatasan dalam memahami atau membela diri.
Dalam kasus putusan yang penulis analisis, putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN
Pky, merupakan contoh putusan yang menerapkan pasal 286 Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana yang ada dalam dakwaan subsidairnya untuk menghukum
Terdakwa. Dalam putusan tersebut hakim mengkategorikan seseorang yang
mengalami retardasi mental sebagai orang yang tidak berdaya. Maka dari itu dari
latar belakang tersebut, penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut:
pertama, apakah unsur tidak berdaya dalam Pasal 286 KUHP dapat disamakan
dengan unsur tidak berdaya dalam Pasal 89 KUHP?; dan kedua, apakah
pertimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur tidak berdaya Pasal 286
KUHP dengan alasan retardasi mental sudah sesuai dengan pengertian tidak
berdaya dalam Pasal 89 KUHP?
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis unsur tidak berdaya pada
Pasal 286 KUHP dan Pasal 89 KUHP dan menganalisis pertimbangan hakim dalam
menyatakan tidak berdaya pasal 286 KUHP dengan alasan retardasi mental sudah
sesuai dengan pengertian tidak berdaya dalam Pasal 89 KUHP.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normative yang dimuat dengan menggunakan pendekatan perundang –
undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan terkait sumber bahan hukum
yang digunakan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non – hukum yaitu jurnal kesehatan mengenai retardasi mental yang nantinya
akan disusun dalam bentuk analisis deduktif. Penelitian ini dilakukan dengan cara
mengkaji aturan-aturan hukum seperti undang-undang dan peraturan-peraturan
lainnya yang akan dihubungkan dengan konsep teoritis dalam menjawab
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Hasil penelitian skripsi ini, Pertama, unsur tidak berdaya dalam Pasal 286
KUHP mempunyai pengertian yang berbeda dengan unsur tidak berdaya Pasal 89
KUHP. Karena pengertian “pingsan” mengindikasikan bahwa seseorang barada
dalam keadaan tidak sadar sepenuhnya, sementara “tidak berdaya’ merujuk pada
keadaan fisik yang membuat perempuan tersebut tidak bisa melakukan perlawanan.
Pasal 286 KUHP menetapkan kondisi “pingsan atau tidak berdaya” harus ada
sebelum hubungan seksual terjadi, yang penyebabnya bukanlah tindakan dari
pelaku melainkan factor dalam dirinya sendiri. Sedangkan pengertian tidak berdaya
dalam Pasal 89 KUHP, jika seseorang kehilangan kesadaran atau menjadi tidak
berdaya akibat tindakan orang lain, hal itu menandakan bahwa orang tersebut telah
melakukan tindakan kekerasan. Tidak berdaya menurut R.Soesilo adalah ketika
seseorang tidak memiliki kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat
melakukan perlawanan, seperti diikat dengan tali pada kaki dan tangan, dikurung dikamar, atau diberi suntikan sehingga kehilangan kemampuan gerak. Dan Kedua,
Pprtimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur tidak berdaya pasal 286
KUHP dengan alasan retardasi mental sudah sesuai dengan pengertian tidak
berdaya dalam Pasal 89 KUHP. Karena dalam pertimbangan hakim, hakim
menggunakan literatur hukum pidana dengan mengelompokkan tidak berdaya
secara absolut dan tidak berdaya secara relative. Tidak berdaya secara absolut dapat
ditemui dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yaitu dalam Pasal 286
KUHP dan Pasal 89 KUHP. Akan tetapi hakim juga menggunakan perluasan makna
(ekstensif) untuk mencakup tidak berdaya secara relative yakni secara fisik orang
tersebut bebas untuk bertindak namun secara kejiwaan ia tidak bebas berkehendak.
Yang hal ini berkaitan dengan Pasal 286 KUHP dengan alasan retardasi mental,
yang dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan psikolog.
Saran yang dapat diberikan yakni: pertama, seyogyanya perlu dilakukan
reformulasi terkait pengertian unsur tidak berdaya didalam Pasal 286 KUHP, tidak
saja mencakup pengertian tidak berdaya secara absolut, melainkan juga mencakup
pengertian tidak berdaya secara relative. Dan kedua, seyogyanya penegak hukum
baik dari penyidik, jaksa, maupun hakim dalam menegakan ketentuan Pasal 286
KUHP perlu memperluas keadaan – keadaan yang berkaitan dengan tidak berdaya
yang meliputi juga keadaan tidak berdaya secara relative. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama, Dwi Endah Nurhayati, S.H.,M.H.
Dosen Pembimbing Anggota, Samuel Saut Martua Samosir, S.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Kekerasan | en_US |
dc.subject | Unsur Tidak Berdaya | en_US |
dc.subject | Pertimbangan Hakim | en_US |
dc.title | Analisis Unsur Tidak Berdaya dalam Perspektif Pasal 286 KUHP dan Pasal 89 KUHP (Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Pky) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dwi Endah Nurhayati, S.H.,M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Samuel Saut Martua Samosir, S.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 12 Februari 2024 | en_US |