Show simple item record

dc.contributor.authorPUSPITA, Ayudia
dc.date.accessioned2024-02-22T07:22:28Z
dc.date.available2024-02-22T07:22:28Z
dc.date.issued2024-01-10
dc.identifier.nim180710101291en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119967
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 22 Februari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractKecantikan wanita Indonesia sering kali dianggap cantik alami dan terkenal di mancanegara. Namun Irosnise wanita indonesia sendiri cenderung lebih menilai kecantikan wanita dari bangsa asing lebih dibandingkan dengan dengan kecantikan alami wanita indonesia. standar kecantikan yang terdapat di dalam bangsa indonesia sendiri untuk saat ini lebih mementingkan warna kulit putih sebagai standar kecantikan. Dengan adanya standar tersebut ternyata memunculkan para pihak yang hendak mendapatkan keuntungan tanpa mementingkan keselamatan konsumen dengan cara menciptakan produk yang berbahaya dikarenakan di dalamnya mengandung Hidrokinon. Hidrokinon sendiri dilarang digunakan oleh BPOM karena efek samping yang dapat membahayakan keselamatan konsumen. Salah satu produk yang beredar di pasaran dan di dalamnya mengandung Hidrokinon sendiri adalah Brillian Skin Essentials Rejuvenating Facial Toner yang mana produk tersebut dapat ditemukan di toko konvensional ataupun online. Keberadaan tersebut sendiri tentunya merugikan konsumen sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi konsumen terhadap produk kosmetik yang mengandung Hidrokinon di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah terdiri dari : (1) Apa perlindungan bagi konsumen yang dirugikan atas penjualan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya hidrokinon ?; (2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa bagi konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya hidrokinon ?; (3) Bagaimana tindakan yang dilakukan BPOM kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya hidrokinon ?. Kajian pustaka terdiri dari Kesatu, yang terdiri dari perlindungan hukum dan unsur perlindungan hukum. Kedua, Hukum Perlindungan Konsumen yang terdiri dari pengertian hukum perlindungan konsuem, tujuan perlindungan konsumen dan asas hukum perlindungan konsumen. Ketiga, Pelaku usaha yang terdiri dari Pengertian pelaku usaha, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan juga Larangan Pelaku Usaha. Keempat, Konsumen yang terdiri dari Pengertian Konsumen, Hak dan Kewajiban Konsumen, Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha dan Konsumen. Kelima, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terdiri dari pengertian dan tugas badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keenam, yaitu produk kosmetik Brillian Skin Essential Rejuvenating Facial Toner.Hasil dari penelitian ini adalah kosmetik yang didalamnya mengandung hidrokinon sejatinya telah dilarang untuk digunakan dikarenakan kandung hidrokinon dapat mengakibatkan berbagai dampak yang dapat merugikan konsumen. Berkaitan dengan kosmetik yang mengandung hidrokinon tersebut sendiri telah dilarang dan perlindungan telah diberikan kepada para pihak khususnya konsumen dimana perlindungan tersebut dapat dilihat di dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan dan juga berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini : Kesatu, Perlindungan hukum konsumen produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon dijamin dengan berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban konsumen, Undang-Undang Kesehatan yang melarang penggunaan hidrokuinon yang bertentangan dengan dosis, dan Undang-Undang Kesehatan. mengeluarkan surat keputusan No. 18 Tahun 2015 Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Pengaturan Maksimal Penggunaan Hydroquinone. Namun, perlindungan tersebut masih belum optimal jika sesuai dengan aturan yang ada, sehingga penegakan hukum harus diperkuat. Kedua, Sengketa yang menimpa konsumen yang terkena efek produk kosmetik yang mengandung hydroquinone dapat diselesaikan di pengadilan (sengketa) melalui tindakan melawan hukum, serta melalui mediasi dan konsolidasi oleh BPSK untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Ketiga, BPOM menindak pedagang yang menjual kosmetik yang mengandung hydroquinone karena badan ini memiliki kewenangan terbesar terhadap konsumen dan pengusaha. Kegiatan BPOM diatur dalam Pasal 6 dan 13 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia HK 03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Distribusi Kosmetika. Pasal 6 mencakup pengawasan rutin dan khusus, sedangkan Pasal 13 mencakup tindakan seperti teguran tertulis dan pengenaan sanksi pidana. Saran dari Penelitian ini : Kesatu, Seyogyanya pemerintah dapat memperbarui berbagai peraturan yang berhubungan dengan konsumen khususnya dalam hal kosmetik yang mana pembaruan tersebut berupa pemberatan sanksi bagi pelaku usaha bila melakukan pelanggaran dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan juga hak-hak konsumen sebagaimana di atur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, Seyogyanya pelaku usaha yang dalam hal ini adalah pelaku usaha yang memproduksi kosmetik memperhatikan kandungan yang terdapat di dalam produknya dan menghindari bahan-bahan berbahaya seperti Hidrokinon sehingga nantinya konsumen tidak dirugikan dan pelaku usaha masih dapat melaksanakan kegiatan usahanya tanpa khawatir dikenai sanksi oleh BPOM. Ketiga, Seyogyanya BPOM dalam rangka melindungi konsumen dari produk kosmetik yang dapat membahayakan selalu melakukan pembaruan izin terhadap produk yang sudah beredar di pasaran dan juga seharusnya BPOM meningkatkan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan dapat merugikan konsumen.en_US
dc.description.sponsorshipBapak Mardi Handono, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Utama Ibu Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPenjualan Produk Kosmetiken_US
dc.subjectBahan Berbahaya Hidrokinonen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Atas Penjualan Produk Kosmetik Brilliant Skin Essential Rejuvenating Facial Toner Yang Mengandung Bahan Berbahaya Hidrokinonen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handonoen_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andinien_US
dc.identifier.validatorKacung- 13 Februari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record