dc.description.abstract | Kecantikan wanita Indonesia sering kali dianggap cantik alami dan terkenal di mancanegara. Namun Irosnise wanita indonesia sendiri cenderung lebih menilai kecantikan wanita dari bangsa asing lebih dibandingkan dengan dengan kecantikan alami wanita indonesia. standar kecantikan yang terdapat di dalam bangsa indonesia sendiri untuk saat ini lebih mementingkan warna kulit putih sebagai standar kecantikan. Dengan adanya standar tersebut ternyata memunculkan para pihak yang hendak mendapatkan keuntungan tanpa mementingkan keselamatan konsumen dengan cara menciptakan produk yang berbahaya dikarenakan di dalamnya mengandung Hidrokinon. Hidrokinon sendiri dilarang digunakan oleh BPOM karena efek samping yang dapat membahayakan keselamatan konsumen. Salah satu produk yang beredar di pasaran dan di dalamnya mengandung Hidrokinon sendiri adalah Brillian Skin Essentials Rejuvenating Facial Toner yang mana produk tersebut dapat ditemukan di toko konvensional ataupun online. Keberadaan tersebut sendiri tentunya merugikan konsumen sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi konsumen terhadap produk kosmetik yang mengandung Hidrokinon di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah terdiri dari : (1) Apa perlindungan bagi konsumen yang dirugikan atas penjualan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya hidrokinon ?; (2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa bagi konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya hidrokinon ?; (3) Bagaimana tindakan yang dilakukan BPOM kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya hidrokinon ?. Kajian pustaka terdiri dari Kesatu, yang terdiri dari perlindungan hukum dan unsur perlindungan hukum. Kedua, Hukum Perlindungan Konsumen yang terdiri dari pengertian hukum perlindungan konsuem, tujuan perlindungan konsumen dan asas hukum perlindungan konsumen. Ketiga, Pelaku usaha yang terdiri dari Pengertian pelaku usaha, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan juga Larangan Pelaku Usaha. Keempat, Konsumen yang terdiri dari Pengertian Konsumen, Hak dan Kewajiban Konsumen, Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha dan Konsumen. Kelima, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terdiri dari pengertian dan tugas badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keenam, yaitu produk kosmetik Brillian Skin Essential Rejuvenating Facial Toner.Hasil dari penelitian ini adalah kosmetik yang didalamnya mengandung
hidrokinon sejatinya telah dilarang untuk digunakan dikarenakan kandung
hidrokinon dapat mengakibatkan berbagai dampak yang dapat merugikan
konsumen. Berkaitan dengan kosmetik yang mengandung hidrokinon tersebut
sendiri telah dilarang dan perlindungan telah diberikan kepada para pihak
khususnya konsumen dimana perlindungan tersebut dapat dilihat di dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan dan juga berbagai
peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Republik Indonesia.
Kesimpulan dari penelitian ini : Kesatu, Perlindungan hukum konsumen
produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon dijamin dengan berbagai
peraturan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak
dan kewajiban konsumen, Undang-Undang Kesehatan yang melarang penggunaan
hidrokuinon yang bertentangan dengan dosis, dan Undang-Undang Kesehatan.
mengeluarkan surat keputusan No. 18 Tahun 2015 Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Pengaturan Maksimal Penggunaan Hydroquinone. Namun, perlindungan tersebut
masih belum optimal jika sesuai dengan aturan yang ada, sehingga penegakan
hukum harus diperkuat. Kedua, Sengketa yang menimpa konsumen yang terkena
efek produk kosmetik yang mengandung hydroquinone dapat diselesaikan di
pengadilan (sengketa) melalui tindakan melawan hukum, serta melalui mediasi dan
konsolidasi oleh BPSK untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Ketiga,
BPOM menindak pedagang yang menjual kosmetik yang mengandung
hydroquinone karena badan ini memiliki kewenangan terbesar terhadap konsumen
dan pengusaha. Kegiatan BPOM diatur dalam Pasal 6 dan 13 Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia HK 03.1.23.12.11.10052
Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Distribusi Kosmetika. Pasal 6
mencakup pengawasan rutin dan khusus, sedangkan Pasal 13 mencakup tindakan
seperti teguran tertulis dan pengenaan sanksi pidana.
Saran dari Penelitian ini : Kesatu, Seyogyanya pemerintah dapat
memperbarui berbagai peraturan yang berhubungan dengan konsumen khususnya
dalam hal kosmetik yang mana pembaruan tersebut berupa pemberatan sanksi bagi
pelaku usaha bila melakukan pelanggaran dalam rangka melindungi kepentingan
konsumen dan juga hak-hak konsumen sebagaimana di atur di dalam Pasal 4
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, Seyogyanya pelaku usaha yang
dalam hal ini adalah pelaku usaha yang memproduksi kosmetik memperhatikan
kandungan yang terdapat di dalam produknya dan menghindari bahan-bahan
berbahaya seperti Hidrokinon sehingga nantinya konsumen tidak dirugikan dan
pelaku usaha masih dapat melaksanakan kegiatan usahanya tanpa khawatir dikenai
sanksi oleh BPOM. Ketiga, Seyogyanya BPOM dalam rangka melindungi
konsumen dari produk kosmetik yang dapat membahayakan selalu melakukan
pembaruan izin terhadap produk yang sudah beredar di pasaran dan juga seharusnya
BPOM meningkatkan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran dan dapat merugikan konsumen. | en_US |