Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Kawasan Pertokoan di Kabupaten Pasuruan
Abstract
Pengertian alih fungsi lahan secara umum ialah perubahan penggunaan lahan oleh manusia. Peristiwa alih fungsi lahan tertentu dengan menjadi penggunaan lahan lain, sebenernya merupakan kejadian yang dianggap lumrah di masyarakat. Salah satu aktivitas alih fungsi lahan pertanian adalah pembangunan kawasan pertokoan. Namun, ketika peristiwa alih fungsi tersebut memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri, maka peristiwa tersebut menjadi permasalahan. Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pasuruan untuk kawasan pertokoan berdampak pada berkurangnya lahan pertanian sehingga menurunkan produksi hasil tanaman pangan. Penelitian ini mengambil bentuk sebagai penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan kepada aktivitas alih fungsi lahan di Kabupaten Pasuruan. Hal ini diperlukan untuk diketahui bagaimana prosedur dan bentuk pengendalian dari pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]