Perlindungan Hukum Bagi Kurir Paket Terhadap Penolakan Pembayaran Dengan Sistem Cash On Delivery (COD) Dalam Transaksi E-Commerce Pada Pt Global Jet Express
Abstract
Perkembangan teknologi di Indonesia mulai berkembang menuju era digitalisasi dimana salah satu sektor yang mengalami perkembangan adalah sektor jual beli. Banyak perusahaan yang bergerak di sektor jual beli memberikan layanan-layanan terbaru salah satunya adalah kegiatan jual beli secara tidak langsung melalui media elektronik atau bisa disebut sebagai transaksi elektronik . Salah satu layanan yang disediakan dalam memudahkan penggunaan transaksi elektronik yakni dengan cara COD (cash on delivery). Kenyataannya dalam masyarakat masih banyak sekali yang belum memahami tentang prosedur mengenai bagaimana melakukan pembayaran melalui metode COD yang baik dan benar. Problematika yang cukup sering terjadi pada saat melakukan pembayaran melalui metode COD adalah konsumen menolak melakukan pembayaran karena merasa pesanan yang dikirimkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pihak yang memiliki perlindungan hukum terlemah dalam skema jual beli dengan metode pembayaran COD salah satunya adalah kurir ekspesidi. Sampai saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kurir ekpedisi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang disatukan dengan metode pendekatan perundan-undangan dan konseptual, penulis mengajak untuk menemukan jawaban bentuk perlindungan hukum terhadap kurir paket J&T yang mengantarkan barang dengan sistem transaksi COD serta penyelesaian sengketa ketika terjadi penolakan pembayaran dengan sistem COD dalam transaksi barang melalui e-commerce. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]