Status Hukum Sertipikat Hak Milik Yang Diterbitkan Di Atas Lahan Hutan Produksi
Abstract
Terbatasnya jumlah tanah untuk dijadikan sebagai sumber penghasilan dan tempat tinggal, maka orang perlu untuk mendapatkan suatu jaminan akan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah yang mereka miliki. Keinginan untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, diperlukan adanya suatu bukti tertulis yang menerangkan suatu kepemilikan atau hak milik yang dipunyai oleh seseorang tersebut. Bukti tertulis itu disebut sertipikat hak atas tanah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat 1 UUPA Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”. Namun pada kenyataanya masih banyak kita jumpai terjadinya tumpang tindih hak atas tanah walaupun telah dilakukan pendaftaran tanah, sehingga tumpang tindih hak atas tanah ini tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. Hal tersebut menimbulkan terjadinya sengketa, contohnya sengketa pada kawasan hutan produksi yang dipicu karena perbedaan persepsi antara Pengelola Kawasan Hutan yaitu Dinas Kehutanan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan yang dimana terjadi penerbitan sertipikat sebanyak 192 sertipikat hak milik pada lahan kawasan hutan dengan luas 542 hektare yang didaftarkan pada program prona tahun 2016. Pendudukan kawasan hutan seringkali disebabkan oleh pemahaman masyarakat yang muncul karena pendudukan Kawasan hutan telah dilakukan selama bertahun-tahun. Sehingga masyarakat menganggap wajar apabila menggunakan, menggarap bahkan pengajuan permohonan hak atas tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]