dc.description.abstract | E-commerce merupakan salah satu kegiatan yang sangat bermanfaat bagi
manusia, karena dengan kecepatan, ketepatan dan akurasi yang tepat mampu
memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli baik dilakukan
dalam skala nasional maupun internasional. Beberapa aplikasi baru yang berkaitan
dengan e-commerce seperti halnya Tokopedia, Lazada, Shopee, Bukalapak,
Alibaba dan lain sebagainya. Ada pula aplikasi yang sebelumnya bukan berbasis
pada e-commerce dan sekarang ini berkembang pada lingkup e-commerce yaitu
aplikasi TikTok. Awalnya TikTok tidak berbasis sebagai aplikasi jual beli
melainkan aplikasi sosial media pada umumnya. Namun, perkembangan aktifitas
didalam aplikasi sosial media TikTok para pengguna menggunakan sebagai media
jual beli elektronik. Transaksi jual beli melalui aplikasi Tiktok mempunyai
kekurangan diantaranya penjual di dalam aplikasi TikTok Shop tidak memiliki ijin
usaha, tidak adanya bukti perjanjian antar para pihak yang melakukan transaksi di
dalam aplikasi TikTok Shop, dan dikarenakan transaksi elektronik dilakukan
tanpa ada pertemuan antar para pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan
terjadi suatu wanprestasi di salah satu pihak. Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, penulis tertarik melakukan analisis permasalahan yang akan dirumuskan ke
dalam rumusan masalah: Pertama, apakah jual beli melalui aplikasi TikTok
merupakan transaksi yang sah menurut hukum. Kedua, apa akibat hukum bagi
para pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui aplikasi
TikTok. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika salah
satu pihak melakukan wanspretasi dalam transaksi melalui media TikTok. Tujuan
umum penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman
terkait transaksi yang dilakukan di dalam aplikasi TikTok. Lebih khususnya
bertujuan untuk: Pertama, untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli melalui
aplikasi TikTok. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum bagi para pihak yang
melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui aplikasi Tiktok. Ketiga,
untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika salah satu
pihak melakukan wanspretasi dalam transaksi melalui media TikTok. Metode
penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis-normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), untuk bahan yang digunakan ialah
bahan hukum primer dan sekunder, dan metode analisis bahan hukum yang
penulis gunakan dalam skripsi ini analisis deduktif. Sistematika penulisan terdiri
atas Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Kajian Pustaka, Bab 3 Pembahasan dan Bab 4
Penutup.
Kajian pustaka yang dibahas pada penulisan skripsi ini meliputi perjanjian
mulai dari pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian dan macam-macam
perjanjian. Berikutnya media elektronik yang terdiri dari pengertian media Pengaturan dan dasar hukum transaksi elektronik terdiri dari pengertian transaksi
elektronik dan macam-macam transaksi elektronik. Kajian pustaka yang terakhir
membahas pengertian aplikasi tiktok, penawaran produk melalui aplikasi tiktok,
dan pemesanan produk dalam aplikasi tiktok.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah transaksi yang dilakukan melalui
aplikasi TikTok merupakan transaksi sah menurut hukum. Karena transaksi di
dalam aplikasi TikTok para pihak sepakat untuk melakukan suatu perjanjian yang
sama-sama menguntungkan para pihak baik penjual maupun pembeli.
Kesepakatan para pihak tersebut termasuk syarat sahnya perjanjian yang terdapat
pada Pasal 1320 KUH Perdata. Apabila salah satu pihak melakukan suatu
wanprestasi, maka pihak tersebut akan mendapatkan akibat hukum seperti ganti
rugi, kompensasi, dan pertanggung jawaban perdata atas tindakan pelanggaran
tersebut.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: Pertama, keabsahan transaksi jual beli
melalui aplikasi TikTok harus didasarkan pada hukum positif yang ada dan
beberapa peraturan khusus yang mengaturnya. Seperti pada Pasal 18 angka 1
UU ITE dan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjadi dasar peraturan transaksi
elektronik. Kedua, akibat hukum bagi para pihak yang melakukan wanprestasi
dalam perjanjian jual beli melalui aplikasi TikTok ialah berupa ganti rugi,
kompensasi dan penggantian barang. Bentuk-bentuk akibat hukum tersebut diatur
di dalam UU PK pada Pasal 7 huruf g dan Pasal 48 angka (3) PP PSTE. Ketiga,
upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika salah satu pihak melakukan
wanspretasi dalam transaksi melalui media TikTok, dapat diselesaikan melalui
penyelesaian sengketa secara damai dan alternatif penyelesaian sengketa secara
online.
Saran dalam penulisan skripsi ini yang Pertama, Bagi Pembeli harus
memastikan dengan benar dan teliti barang tersebut layak untuk dibeli apa tidak.
Dengan melihat iklan produk tersebut dan memastikan tidak ada kecurigaan
dalam periklanan produk. Kedua, Bagi Penjual harus menyediakan produk yang
sesuai dengan yang ditampilkan dalam e-commerce. Ketiga, Bagi Penyedia
Aplikasi TikTok dapat bertanggung jawab dengan memilih menu penyelesaian
sengketa melalui ODR untuk menyelesaikan sengketa atas transaksi yang
dilakukan dalam TikTok shop | en_US |