dc.contributor.author | SANGADJI, Basri Muhammad Ridwan | |
dc.date.accessioned | 2024-01-31T06:25:58Z | |
dc.date.available | 2024-01-31T06:25:58Z | |
dc.date.issued | 2023-11-14 | |
dc.identifier.nim | 190710101280 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119773 | |
dc.description | Skripsi Konsentrasi Ilmu Hukum Pidana | en_US |
dc.description.abstract | Latar belakang penelitian ini adalah karena praktik korupsi saat ini semakin
menarik untuk diperhatikan selain karena dilakukan secara sistematis, namun juga
menggunakan cara-cara yang canggih dan meluas, akibatnya keuangan negara
semakin terdampak. Oleh karenanya, tindak pidana korupsi dikatakan sebagai
kejahatan extraordinary, dan pemberantasannya perlu dilakukan dengan cara
khusus dan luar biasa seperti adanya pembuktian terbalik, minimum khusus,
pidana mati, membayar ganti kerugian negara tidak menghapus dipidananya
pelaku, percobaan, pembantuan dan permufakatan dipidana dengan pidana yang
sama. Adapun dua rumusan masalah yakni pertama Apa karakteristik penghentian
penuntutan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Agung menurut Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 telah sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP? dan kedua Apakah penerapan
pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus No. 1113/F/Fd.1/2010 sudah sesuai dengan kebijakan
pemberantasan secara luar biasa dalam undang-undang pemberantasan tindak
pidana korupsi?
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebijakan penghentian penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan dan mengukur kesesuaian
antara Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dengan Pasal 140 ayat (2) huruf a
KUHAP. Serta Untuk menganalisis kesesuaian penyelesaian perkara
menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana dalam SE Jampidsus
No. B-1113/F/Fd.1/2010 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe yuridis-normatif
dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan peraturan
perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan
sekunder. Selain itu, analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan
metode deduktif Hasil penelitian ini adalah penghentian penuntutan tindak pidana korupsi
berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Kejaksaan Agung
Nomor 15 Tahun 2020 dan Pasal 35 UU No 16 Tahun 2004 perihal
pengesampingan perkara berdasarkan asas oportunitas tidak sesuai dengan amanat
pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo.
UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebab berdasarkan amanat UU Tipikor, kebijakan
pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara khusus dan
secara luar biasa, yang mana karakteristik dari pemberantasan secara luar biasa
tersebut dapat ditinjau didalam UU Tipikor. Kemudian persoalan lain adalah
Kejaksaan melalui Jampidsus membuat Surat Edaran Nomor : B1113/F/Fd/05/2010. Poin penting dari surat tersebut yakni menegaskan bahwa
untuk tindak pidana korupsi selain yang perbuatannya masuk kategori besar (big
fish) dan perkara yang berkelanjutan (still going on) bisa dimungkinkan untuk
tidak ditindaklanjuti. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota Fiska Maulidian Nugraha, S.H., M.H, | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Keadilan Restoratif | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Korupsi | en_US |
dc.subject | Penghentian Penuntutan | en_US |
dc.title | Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia (Ditinjau dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1113/F/Fd/05/2010) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Fiska Maulidian Nugraha, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 23 Januari 2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | Teddy | en_US |