Show simple item record

dc.contributor.authorFIRMANSYAH, Aditya
dc.date.accessioned2024-01-30T08:20:50Z
dc.date.available2024-01-30T08:20:50Z
dc.date.issued2023-12-12
dc.identifier.nim180710101292en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119731
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 30 Januari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractEra globalisasi meningkatkan persaingan bisnis. Merek yang kuat penting untuk menarik perhatian dan membangun loyalitas konsumen. Hak merek, bagian dari HKI, melindungi merek dagang, membedakan produk, dan memberikan eksklusivitas. Penggunaan merek yang sama dapat menyebabkan sengketa pelanggaran merek sesuai UU No. 20 Tahun 2016. Kasus Starbucks vs. PT Sumatra Tobacco Trading Company menekankan pentingnya pendaftaran merek untuk mencegah kebingungan dan melindungi dari penggunaan ilegal. Pendaftaran memberikan hak eksklusif, dan pelanggaran dapat dituntut secara hukum. Perlindungan merek di DJKI atau instansi serupa penting untuk mencegah persaingan usaha tak fair. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, penggunaan nama merek “Starbucks” pada kelas barang yang berbeda apakah merupakan pelanggaran merek, bentuk perlindungan hukum terhadap Starbucks akibat adanya pendaftaran merek yang sama pada kelas barang yang berbeda dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 836 K/Pdt.SusHKI/2022 dalam perkara gugatan merek “Starbucks” antara Starbucks Coffee dengan PT. Sumatra Tobacco Trading Company, kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada Kajian pustaka penelitian ini ada empat subbab materi yang dijabarkan yaitu, 1) Pelindungan hukum, meliputi : pengertian, asas dan tujuan, bentuk perlindungan hukum dan prinsip-prinsip, 2) Tinajuan Umum Tentang Merek, meliputi : Pengertian, pendafraan merek, dan pelanggaran merek, 3) Kelas Barang meliputi : Pengertian, sistem kalsifikasi kelas barang dan/jasa dalam pendaftaran merek , ke 4) Sanksi terhadap Pelanggrana Merek. Metode peneltiian ini menggunakan Yuridis Normatif, dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Dalam melakukan analisis bahan hukum terkait topik tersebut, peneliti mengumpulkan peraturan-peraturan hukum seperti Undang-Undang Merek, Peraturan Menteri, dan Peraturan Pemerintah yang relevan dengan masalah tersebut. Setelah pengumpulan bahan hukum, peneliti menganalisis peraturan-peraturan ini secara sistematis dan kritis untuk mengidentifikasi kesesuaian dan konsistensi dengan isu yang sedang diteliti. Analisis dilakukan dengan metode deduktif, merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang umum diakui. Hasil penelitian ini menunjukkan, Penggunaan merek "Starbucks" oleh PT. Sumatra Tobacco Trading Company pada kelas barang yang berbeda merupakan pelanggaran merek dagang. Starbucks Coffee telah mendaftarkan merek "STARBUCKS" dengan benar untuk kelas barang yang relevan, yaitu kelas 30 yang mencakup produk kopi dan produk terkaitnya. Pendaftaran ini memberikan hak eksklusif kepada Starbucks Coffee untuk menggunakan merek tersebut dalam kelas barang yang telah didaftarkan, yaitu kelas 30. Sementara produk rokok yang dikenalkan oleh PT. Sumatra Tobacco Trading Company termasuk dalam kelas barang yang berbeda, yaitu kelas 34, yang tidak termasuk dalam cakupan pendaftaran merek "STARBUCKS" oleh Starbucks Coffee. Perlindungan hukum terhadap Starbucks akibat adanya pendaftaran merek yang sama pada kelas barang yang berbeda sangat penting dalam menjaga integritas merek dan mencegah kebingungan konsumen. Starbucks dapat mengambil berbagai langkah hukum, seperti mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek yang sama pada kelas barang yang berbeda, menggugat pembatalan merek, mengejar tuntutan pelanggaran merek, memperkuat perlindungan merek terkenal, dan menggunakan proses negosiasi atau mediasi untuk menyelesaikan konflik. Selain itu, Starbucks juga harus mempertimbangkan strategi perlindungan merek yang kuat dan memantau merek mereka secara proaktif untuk mencegah pelanggaran yang merugikan. Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dalam gugatan merek "Starbucks" antara Starbucks Coffee dan PT. Sumatra Tobacco Trading Company merupakan hasil pertimbangan hukum yang cermat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Putusan ini meliputi pengakuan merek Starbucks sebagai merek terkenal berdasarkan bukti pendaftaran di berbagai negara, jangkauan penggunaan merek, jangka waktu penggunaan merek, dan bukti promosi yang kuat. Putusan juga mencatat pembatalan merek Starbucks milik PT. Sumatra Tobacco Trading Company karena pelanggaran merek oleh mereka, mengacu pada persamaan pokok antara merek Starbucks yang dimiliki Starbucks Coffee dan PT. Sumatra Tobacco Trading Company. Maka, dari Putusan ini hak merek Starbucks Coffee sebagai pemegang merek yang sah dan menetapkan kewajiban PT. Sumatra Tobacco Trading Company untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulannya, penggunaan merek "Starbucks" oleh PT. Sumatra Tobacco Trading Company pada kelas barang yang berbeda merupakan pelanggaran merek dagang. Pendaftaran merek yang sama pada kelas barang yang berbeda memberikan hak eksklusif kepada Starbucks Coffee untuk menggunakan merek tersebut dalam kelas 30. Perlindungan hukum terhadap Starbucks sangat penting untuk menjaga integritas merek dan mencegah kebingungan konsumen. Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 memutuskan bahwa Starbucks Coffee adalah pemegang merek yang sah, dan PT. Sumatra Tobacco Trading Company harus membayar biaya perkara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Putusan ini sesuai dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Saran yang dapat diambil yaitu, Perusahaan sebaiknya memiliki sistem pemantauan merek yang aktif untuk mengidentifikasi pelanggaran merek potensial. Pemerintah dapat mempertimbangkan penguatan regulasi dan undang-undang perlindungan merek untuk mengatasi situasi di mana merek yang sama didaftarkan dalam kelas barang yang berbeda. Kemudian juga pemerintah sebaiknya meningkatkan upaya audit dan pengawasan terhadap proses pendaftaran mereken_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. Nuzulia Kumalasari, S.H., M.H., CLA. Dosen Pembimbing Anggota : Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectMerek Starbucksen_US
dc.subjectPendaftaran Merek Yang Samaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Merek Starbucks Akibat Adanya Pendaftaran Merek yang Sama pada Kelas Barang yang Berbeda (Studi Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Nuzulia Kumalasari, S.H., M.H., CLA.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 26 Januari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record