dc.description.abstract | Era globalisasi meningkatkan persaingan bisnis. Merek yang kuat penting untuk
menarik perhatian dan membangun loyalitas konsumen. Hak merek, bagian dari HKI,
melindungi merek dagang, membedakan produk, dan memberikan eksklusivitas.
Penggunaan merek yang sama dapat menyebabkan sengketa pelanggaran merek sesuai
UU No. 20 Tahun 2016. Kasus Starbucks vs. PT Sumatra Tobacco Trading Company
menekankan pentingnya pendaftaran merek untuk mencegah kebingungan dan
melindungi dari penggunaan ilegal. Pendaftaran memberikan hak eksklusif, dan
pelanggaran dapat dituntut secara hukum. Perlindungan merek di DJKI atau instansi
serupa penting untuk mencegah persaingan usaha tak fair. Skripsi ini bertujuan untuk
mengetahui, penggunaan nama merek “Starbucks” pada kelas barang yang berbeda
apakah merupakan pelanggaran merek, bentuk perlindungan hukum terhadap
Starbucks akibat adanya pendaftaran merek yang sama pada kelas barang yang
berbeda dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 836 K/Pdt.SusHKI/2022 dalam perkara gugatan merek “Starbucks” antara Starbucks Coffee dengan
PT. Sumatra Tobacco Trading Company, kesesuaiannya dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Kajian pustaka penelitian ini ada empat subbab materi yang dijabarkan
yaitu, 1) Pelindungan hukum, meliputi : pengertian, asas dan tujuan, bentuk
perlindungan hukum dan prinsip-prinsip, 2) Tinajuan Umum Tentang Merek, meliputi
: Pengertian, pendafraan merek, dan pelanggaran merek, 3) Kelas Barang meliputi :
Pengertian, sistem kalsifikasi kelas barang dan/jasa dalam pendaftaran merek , ke 4)
Sanksi terhadap Pelanggrana Merek.
Metode peneltiian ini menggunakan Yuridis Normatif, dengan menggunakan
Pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan Pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach).
Dalam melakukan analisis bahan hukum terkait topik tersebut, peneliti mengumpulkan
peraturan-peraturan hukum seperti Undang-Undang Merek, Peraturan Menteri, dan
Peraturan Pemerintah yang relevan dengan masalah tersebut. Setelah pengumpulan
bahan hukum, peneliti menganalisis peraturan-peraturan ini secara sistematis dan kritis
untuk mengidentifikasi kesesuaian dan konsistensi dengan isu yang sedang diteliti.
Analisis dilakukan dengan metode deduktif, merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang
umum diakui.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Penggunaan merek "Starbucks" oleh PT.
Sumatra Tobacco Trading Company pada kelas barang yang berbeda merupakan
pelanggaran merek dagang. Starbucks Coffee telah mendaftarkan merek
"STARBUCKS" dengan benar untuk kelas barang yang relevan, yaitu kelas 30 yang
mencakup produk kopi dan produk terkaitnya. Pendaftaran ini memberikan hak
eksklusif kepada Starbucks Coffee untuk menggunakan merek tersebut dalam kelas
barang yang telah didaftarkan, yaitu kelas 30. Sementara produk rokok yang
dikenalkan oleh PT. Sumatra Tobacco Trading Company termasuk dalam kelas barang yang berbeda, yaitu kelas 34, yang tidak termasuk dalam cakupan pendaftaran merek
"STARBUCKS" oleh Starbucks Coffee. Perlindungan hukum terhadap Starbucks
akibat adanya pendaftaran merek yang sama pada kelas barang yang berbeda sangat
penting dalam menjaga integritas merek dan mencegah kebingungan konsumen.
Starbucks dapat mengambil berbagai langkah hukum, seperti mengajukan keberatan
terhadap pendaftaran merek yang sama pada kelas barang yang berbeda, menggugat
pembatalan merek, mengejar tuntutan pelanggaran merek, memperkuat perlindungan
merek terkenal, dan menggunakan proses negosiasi atau mediasi untuk menyelesaikan
konflik. Selain itu, Starbucks juga harus mempertimbangkan strategi perlindungan
merek yang kuat dan memantau merek mereka secara proaktif untuk mencegah
pelanggaran yang merugikan. Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dalam
gugatan merek "Starbucks" antara Starbucks Coffee dan PT. Sumatra Tobacco Trading
Company merupakan hasil pertimbangan hukum yang cermat dan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Putusan ini meliputi pengakuan merek Starbucks sebagai merek terkenal berdasarkan
bukti pendaftaran di berbagai negara, jangkauan penggunaan merek, jangka waktu
penggunaan merek, dan bukti promosi yang kuat. Putusan juga mencatat pembatalan
merek Starbucks milik PT. Sumatra Tobacco Trading Company karena pelanggaran
merek oleh mereka, mengacu pada persamaan pokok antara merek Starbucks yang
dimiliki Starbucks Coffee dan PT. Sumatra Tobacco Trading Company. Maka, dari
Putusan ini hak merek Starbucks Coffee sebagai pemegang merek yang sah dan
menetapkan kewajiban PT. Sumatra Tobacco Trading Company untuk membayar
biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulannya, penggunaan merek "Starbucks" oleh PT. Sumatra Tobacco
Trading Company pada kelas barang yang berbeda merupakan pelanggaran merek
dagang. Pendaftaran merek yang sama pada kelas barang yang berbeda memberikan
hak eksklusif kepada Starbucks Coffee untuk menggunakan merek tersebut dalam
kelas 30. Perlindungan hukum terhadap Starbucks sangat penting untuk menjaga
integritas merek dan mencegah kebingungan konsumen. Putusan Nomor 836
K/Pdt.Sus-HKI/2022 memutuskan bahwa Starbucks Coffee adalah pemegang merek
yang sah, dan PT. Sumatra Tobacco Trading Company harus membayar biaya perkara
sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Putusan ini sesuai dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Saran yang dapat diambil yaitu, Perusahaan sebaiknya memiliki sistem
pemantauan merek yang aktif untuk mengidentifikasi pelanggaran merek potensial.
Pemerintah dapat mempertimbangkan penguatan regulasi dan undang-undang
perlindungan merek untuk mengatasi situasi di mana merek yang sama didaftarkan
dalam kelas barang yang berbeda. Kemudian juga pemerintah sebaiknya
meningkatkan upaya audit dan pengawasan terhadap proses pendaftaran merek | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Dr. Nuzulia Kumalasari, S.H., M.H., CLA.
Dosen Pembimbing Anggota : Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D. | en_US |